Ketika Insan KPK Lili Mundur Sidang Etik Pun Gugur

waktu baca 2 menit
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dituduhkan kepadanya pun dianggap gugur.

GANTANEWS.CO – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dari ‘insan’ KPK. Lalu sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dituduhkan kepadanya pun dianggap gugur.

Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili Pintauli Siregar bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK.

Yang dimaksud insan KPK adalah Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK.

“Dia bukan lagi sebagai insan KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Alasannya, ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

“Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022,” tegasnya.

Tumpak menambahkan, Lili Pintauli rupanya sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022.

Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik.

Meski surat pengunduran diri sudah disampaikan Lili, Dewas KPK tetap mengagendakan sidang etik pada Selasa (5/11) lalu.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 yang memberhentikan Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.

“Keppres 71/P/2022 yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 juga tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas,” bunyi pernyataan ICW.

Pada pernyataan yang sama, ICW mengungkapkan dua catatan terkait proses penegakan etik yang melibatkan Lili.

Dewan Pengawas KPK harus tetap melanjutkan proses sidang dugaan pelanggaran etik.

Sebab dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK.

Selain itu, ICW juga menilai Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik.

“Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali, padahal agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain,” lanjut bunyi pernyataan ICW.(*)

Follow me in social media: