Li li li, Bila Pintauli Berhenti, Ini Calon Pengganti?

waktu baca 4 menit
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dituduhkan kepadanya pun dianggap gugur.

GANTANEWS.CO – Bagaimana jika Lili Pintauli memilih berhenti atau Dewas KPK memutuskan memberhentikan dirinya sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023? Siapa calon pengganti?

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, Pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal.

Sesuai Pasal 32 ayat (1):
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Lalu bagaimana dengan penggantiannya?

Pasal 33 menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Calon itu dipilih Presiden harus dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.

Diketahui, pada proses seleksi 2019 lalu, Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (2/9/2019).

Sepuluh capim KPK ini sudah melewati berbagai tahap seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, psikotest, uji publik, hingga wawancara.

10 nama capim yang lolos seleksi adalah:

  1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
  2. Firli Bahuri, Anggota Polri
  3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
  4. Johanis Tanak, Jaksa
  5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
  6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
  7. Nawawi Pomolango, Hakim
  8. Nurul Ghufron, Dosen
  9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
  10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Presiden Jokowi mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada DPR. Hasilnya, ada lima nama yang tak lulus seleksi di DPR, yakni:

  1. I Nyoman Wara
  2. Johanis Tanak
  3. Luthfi Jayadi Kurniawan
  4. Robi Arya B
  5. Sigit Danang Joyo

Lima nama inilah yang berpeluang menjadi pimpinan pengganti.

Siapa pun yang terpilih nanti ia hanya akan meneruskan masa jabatan pimpinan yang digantikannya.

Ini sesuai Pasal 33 yang mengatur bahwa:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Diketahui, pada Selasa, 5 Juli 2022 nanti, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota KPK Lili Pintauli Siregar.

Sidak etik oleh Dewas KPK terkait tuduhan penerimaan gratifikasi tersebut akan dilakukan secara tertutup. Tidak bisa terbuka karena terikat peraturan sidang etik Dewas KPK.

Namun, hasil sidang etik atau keputusannya akan diumumkan ke publik setelah sidang berakhir. Bisa pada hari yang sama, atau setelahnya.

Sebab, Anggota Dewan KPK Syamsudin Haris tidak menyampaikan tanggal putusan sidang etik itu akan disampaikan.

Ia hanya memastikan bahwa sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar (LPS) akan dilakukan pada Selasa (05 Juli 2022).

“Ya, sidang etik bagi LPS dijadwalkan tanggal 5 juli 2022,” katanya, Jumat (1/7).

Diketahui, Lili memang erat terkait dengan tuduhan gratifikasi.

Terakhir Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK itu disebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada Maret, lalu.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Sebelumnya, Lili berurusan dengan pelanggaran yang sama, bahkan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK gegara melakukan kontak dengan mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Lili Pintauli juga dilaporkan atas dugaan kebohongan publik masih berkenaan dengan kasus M Syahrial. Namun, Dewas telah menghentikan pengusutan perkara dari laporan tersebut.

Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena tidak cukup bukti.

Dugaan pelanggaran etik Lili kemudian menjadi sorotan laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Sebuah Laporan dengan judul “2021 Country Reports on Human Rights Practices” menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

Beberapa hari lalu beredar kabar Lili Pintauli telah mengundurkan diri sebagai komisioner lembaga antirasuah.
Tapi Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum mengetahui pengunduran diri Lili.

“Wah aku belum tahu,” kata Firli, kemarin.(*/iwaganta)

Follow me in social media: