Baru Dua Hari, Aturan Naik Motor-Mobil 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dicabut
Gantanews.co, Jakarta – Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dengan jarak tempuh 250 Km atau waktu tempuh perjalanan selama 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali telah dicabut. Aturan yang berlaku hanya dua hari tersebut direvisi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 94 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Baru, Naik Motor/Mobil Jarak 250KM Wajib PCR/Antigen dan Sudah Vaksin
Aturan baru yang disahkan dan mulai berlaku sejak Selasa, (2/11/2021) itu bahkan baru saja diunggah di laman resmi milik kementerian perhubungan.
SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 dapat diunduh disini.
Syarat perjalanan yang diatur dalam SE yang baru tersebut berbeda jika dibandingkan dengan SE sebelumnya. Dalam SE yang baru, Kementerian Perhubungan tidak lagi mewajibkan masyarakat yang berpergian melalui jalur darat dan penyeberangan dengan jarak tempuh minimal 250 km atau waktu tempuh 4 jam dari dan ke Pulau Jawa serta Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Baru Dua Hari, Aturan Naik Motor-Mobil 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dicabut
Dikutip dari laman CNN Indonesia, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan bahwa Kemenhub telah mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi masyarakat berpergian dengan motor dan mobil sejauh minimal 250 km.
“Ya (dicabut),” katanya singkat seperti dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu, (3/11/2021). (Red/Net)