Aturan Baru, Naik Motor/Mobil Jarak 250KM Wajib PCR/Antigen dan Sudah Vaksin

waktu baca 1 menit

Gantanews.co, Bandar Lampung – Pelaku perjalanan jauh moda transportasi darat dengan jarak tempuh 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Harga, Ini Besarannya

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut sudah mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan akan berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 dapat diunduh disini

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Minggu (31/10).

Peraturan itu juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali. (Red/Net)

Follow me in social media: