Rugikan Buruh, Tolak Revisi UU Tenaga Kerja

waktu baca 1 menit
Jakarta 2008. Indonesia. May Day 2008.

BANDARLAMPUNG – Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemprov Lampung, menolak UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Rabu (21/8/2019).

Massa menilai, revisi UU Nomor 13 itu sangat merugikan tenaga kerja, salah satunya menghilangkan pesangon hingga jam kerja dan penetapan menjadi karyawan.

Koordinator aksi Tri Susilo menyampaikan, pihaknya secara tegas menolak Revisi UU tersebut.

“Kami sudah mendapatkan draftnya dari Prolegnas, yang kami dapatkan informasinya, yang akan direvisi seperti pesangon, jam kerja dan penetapan menjadi karyawan tetap yang semula 3 tahun, akan dirubah menjadi 5 tahun,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, nantinya revisi tersebut akan menghilangkan pesangon dan hak-hak normatif.

“Walaupun kita belum tahu kapan akan dirubah, tapi jika ini terjadi, tentunya ini akan menjadi kekangan bagi kaum buruh dan para pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, PPRL juga sempat aksi di Jakarta pada (16/8/2019) lalu dengan beberapa organisasi buruh yang berada di sana.

Untuk diketahui, dalam unjuk rasa tersebut, sempat terjadi saling dorong dengan petugas keamanan. Akibatnya, satu orang bernama Suparti (49) terjatuh dan sempat terjepit portal. (Uwi/JJ)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *