Razia Lalu Lintas Di Jalan Ditiadakan. Kapolda NTT: Polantas Di Wilayah Polda NTT Tidak Boleh Melakukan Razia-Razia Yang Terkesan Menjebak Pelanggar Lalu Lintas

waktu baca 2 menit
Satlantas Polresta Bandar Lampung saat melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2019 | Foto : Humas Polresta Bandar Lampung

GANTANEWS.CO, Nusa Tenggara Timur – Terkait hasil rapat koordinasi dalam rangka penjabaran Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui sarana video conferece (vicon), Rabu (3/2), Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif memastikan bahwa untuk kedepannya pelaksanaan razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak boleh dilaksanakan lagi.

“Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan”, katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/2)

Irjen Lotharia juga mengatakan penegakan hukum hanya berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas, sementara proses tilang-menilang di jalan tidak dilaksanakan lagi.


Kegiatan razia sendiri harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku yakni mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kapolres dan Propam melakukan pengawasan di lapangan, serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan”, ujar Irjen Lotharia Latif seperti dilansir dari Antara.


Orang nomor satu di jajaran kepolisian daerah NTT itu menambahkan, pemeriksaaan juga tidak boleh bersifat statis dan hanya soal administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Tetapi giat tetap dapat dilaksanakan berupa patroli keliling dimana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat dilakukan penindakan terutaram tentang kebut-kebutan, balap liar, melawan arus, atau pelanggaran yang membahayakan jiwa manusia lainnya.

Polisi Lalu Lintas di wilayah Polda NTT tidak boleh melakukan razia-razia yang terkesan menjebak pelanggar lalu lintas”, tambah perwira berbintang dua tersebut.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana menghilangkan sistem penilangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) terhadap pengendara yang melanggar. Hal itu disampaikannya saat menjalani fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

Di bawah kepemimpinannya, penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang di tempat tidak akan ada lagi.
Sebagai gantinya, segala pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan akan direkam oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Dia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.
Dia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas. (Berbagai sumber)

Follow me in social media: