Mengaku Polisi, Oknum Satpam Warga Bandar Lampung Edarkan Uang Palsu Di Pringsewu

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Pringsewu – HS (32), warga Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung yang sehari-harinya bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) dibekuk Satreskrim Polres Pringsewu. HS ditangkap atas dugaan penipuan dan peredaran uang palsu di Pringsewu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo Mayora Pranata melalui Kanit I Ipda Farhan Maulana. Ipda Maulana menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, HS mengaku sebagai seorang anggota Polisi yang berdinas di Polres Pringsewu.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan para korbannya, HS juga memakai atribut dan perlengkapan pakaian yang identik dengan milik kepolisian seperti masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana dengan warna yang hampir mirip dengan warna seragam Polisi. Hingga sepatu, kopel dan jaket.

Ipda Farhan menjelaskan, HS diamankan karena melakukan penipuan dalam kasus jual-beli handphone (HP) dengan korban bernama Bondan Gatot Isnaeni (23), warga Kecamatan Ambarawa. Kasus penipuan itu terjadi pada Selasa (19/10/2021) lalu dengan TKP di depan Kantor Telkom Pringsewu.

“Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual-beli HP dengan menggunakan uang palsu. Atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian 3,9 juta Rupiah,” kata Farhan, dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (25/11/2021).

“HS ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Ipda Farhan.

“Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam identik Polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP,” sambungnya.

Farhan menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal-usul uang palsu yang digunakan pelaku HS saat melakukan kasus penipuan.

“Asal-usul uang palsu masih dalam pengembangan penyidik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Polres Pringsewu mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo Reno 6, satu setel baju seragam Satpam warna coklat, satu pasang sepatu PDLT warna hitam, satu buah masker berlogo TNI-Polri, satu buah Jaket warna hitam, satu1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Farhan.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Follow me in social media: