Melaporkan Tindak Pidana Itu Wajib dan Mudah Kok, Begini Caranya!

waktu baca 3 menit
Setiap warga negara berhak, bahkan wajib melaporkan ke kepolisian bila melihat atau mendengar adanya peristiwa pidana.

GANTANEWS.CO, Bandarlampung – Setiap warga negara berhak, bahkan wajib melaporkan ke kepolisian bila melihat atau mendengar adanya peristiwa pidana.

Tapi, bagi orang awam tentu tak se simpel itu, meski sebetulnya pelaporan yang disampaikan masyarakat adalah bagian penting dari upaya penegakkan hukum, dan yang paling mendasar adalah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.

Lebih dari itu, pelaporan oleh masyarakat adalah wujud partisipasi publik dalam upaya pencegahan dan menyetop tindak pidana tertentu tidak berkelanjutan.

Ada sejumlah pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat.

“Bagaimana cara melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi?”

“Apakah merepotkan!”

“Apakah ada biayanya?

“Apakah harus korban yang melaporkan?

Jawabannya simpel. Pertama, cara melaporkannya mudah dan simpel. Dan untuk tiga pertanyaan lainnya, jawabnya TIDAK.

Untuk lebih jelasnya, pembaca bisa membaca keterangan berikut ini. Kita mulai dari apa itu Laporan Polisi menurut KUHAP.

Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Namun perlu dipahami bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan ke polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.

Dan sesuai Pasal 108 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Selanjutnya, setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib melaporkan (seketika) kepada penyelidik atau penyidik.

Berikutnya, setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, bila mengetahui terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di atas dipertegas oleh Pasal 5 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi juga terdiri dari 2 macam, yaitu:

  1. Laporan Polisi Model A yang merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
  2. Laporan Polisi Model B yang merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Sampai di sini, mulai pahamkan?

Prosedur Pelaporan

Seperti diulas di atas, siapa saja bisa melaporkan tindak pidana dan jenis-jenis laporan lainnya ke polisi. Caranya mudah: Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana terjadi.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum KePolisian Negara Republik Indonesia, pelaporan bisa dilakukan di Kantor Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Polda untuk wilayah provinsi, Polres untuk wilayah kabupaten/kota, dan Polsek untuk wilayah kecamatan.

Setelah mendatangi kantor polisi, temui petugas di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). SPKT ini bertugas memberikan pelayanan kePolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Selanjutnya, laporan yang disampaikan akan dilakukan kajian awal dan diteliti apakah laporan tersebut layak atau tidak untuk dijadikan Laporan Polisi.

Dan perlu diketahui, Laporan Polisi tersebut akan diberikan penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan dan dilakukan proses penyidikan.

Semua pelaporan itu adalah GRATIS.

Pengaduan Online

Menurut Pasal 11 huruf A Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dijelaskan bahwa masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Management Centre), dan TMC (Traffic Management Centre).

Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar. Layanan ini juga menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

Mudah bukan?

(disarikan dari berbagai sumber)

Follow me in social media: