Ini 7 Tips Bila Anda Dipanggil Polisi Menjadi Saksi

waktu baca 2 menit
ilustrasi

URUSAN panggil memanggil saksi adalah ranah penyidik. Dan sebagai warga negara yang baik wajib memehuhi panggilan itu, sekalipun itu membuat kurang nyaman. Hal itu wajar terutama bagi kalangan awam dan kurang mengerti hukum.

Lalu bagaimana caranya agar ‘enjoy’ dan tidak ‘bete’ menghadapinya? Berikut tujuh tips yang disarikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan ketika berhadapan dengan panggilan dari kepolisian:

1. Lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas Anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.

2. Periksa status panggilan, status panggilan terdiri dari: sebagai saksi atau tersangka. Status ini harus jelas sehingga Anda dapat menentukan dalam kapasitas apa Anda dipanggil.

3. Perhatikan dalam kasus apa Anda dipanggil, sehingga dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi Anda dalam perkara yang disebutkan.

4. Lihat kepada siapa Anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa, dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, Anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasusnya ataupun koordinasi lebih jauh bila menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lain.

5. Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan dengan didampingi kerabat atau siapapun selama bila Anda kurang nyaman berangkat sendiri. Namun akan lebih baik lagi bila Anda membawa pengacara.

6.Bila penyidik tidak ada saat Anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang karena bisa dianggap tidak memenuhi panggilan. Justru Anda bisa komplain kepada atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima Anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.

7. Bila Anda tidak bisa hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu yang bisa dilakukan melalui telepon. Apabila sakit, Anda dapat mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik untuk kemudian dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan. Sesuai Undang-Undang, Anda “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput Anda dengan surat perintah membawa.(RED)

Follow me in social media: