Li li li, Nasib Pintauli Ditentukan 5 Juli Nanti

waktu baca 2 menit
Sidak etik oleh Dewas KPK terkait tuduhan penerimaan gratifikasi tersebut akan dilakukan secara tertutup. Tidak bisa terbuka karena terikat peraturan sidang etik Dewas KPK.

GANTANEWS.CO, – Pada Selasa, 5 Juli 2022 nanti, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota KPK Lili Pintauli Siregar.

Sidak etik oleh Dewas KPK terkait tuduhan penerimaan gratifikasi tersebut akan dilakukan secara tertutup. Tidak bisa terbuka karena terikat peraturan sidang etik Dewas KPK.

Namun, hasil sidang etik atau keputusannya akan diumumkan ke publik setelah sidang berakhir. Bisa pada hari yang sama, atau setelahnya.

Sebab, Anggota Dewan KPK Syamsudin Haris tidak menyampaikan tanggal putusan sidang etik itu akan disampaikan.

Ia hanya memastikan bahwa sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar (LPS) akan dilakukan pada Selasa (05 Juli 2022).

“Ya, sidang etik bagi LPS dijadwalkan tanggal 5 juli 2022,” katanya, Jumat (1/7).

Diketahui, Lili memang erat terkait dengan tuduhan gratifikasi.

Terakhir Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK itu disebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada Maret, lalu.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Sebelumnya, Lili berurusan dengan pelanggaran yang sama, bahkan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK gegara melakukan kontak dengan mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Lili Pintauli juga dilaporkan atas dugaan kebohongan publik masih berkenaan dengan kasus M Syahrial. Namun, Dewas telah menghentikan pengusutan perkara dari laporan tersebut.

Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena tidak cukup bukti.

Dugaan pelanggaran etik Lili kemudian menjadi sorotan laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Sebuah Laporan dengan judul “2021 Country Reports on Human Rights Practices” menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

Beberapa hari lalu beredar kabar Lili Pintauli telah mengundurkan diri sebagai komisioner lembaga antirasuah.
Tapi Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum mengetahui pengunduran diri Lili.

“Wah aku belum tahu,” kata Firli, kemarin.(*/iwaganta)

Follow me in social media: