Konten Tebak-tebakan Hewan Ngaji, Galih Loss Minta Maaf dan Ditahan Polisi

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Konten kreator Galih Noval Aji Prakoso, atau yang dikenal dengan Galih Loss, terancam hukuman 6 tahun penjara atas dugaan penistaan agama melalui akun TikToknya @galihloss3. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Galih diamankan secara paksa oleh Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Setu Kabupaten Bekasi, pada 22 April lalu.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Galih Loss menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh umat muslim atas kontennya yang dianggap menyinggung. Ia mengaku tidak bermaksud untuk menistakan agama dan murni karena ketidaktahuannya.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim atas konten saya yang menyinggung. Saya tidak bermaksud untuk menistakan agama, dan saya khilaf karena ketidaktahuan saya,” ujar Galih.

Kasus penistaan agama ini berawal dari video yang diunggah Galih Loss di akun TikToknya, di mana ia membuat konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji. Konten tersebut dinilai oleh banyak pihak sebagai pelecehan terhadap agama Islam, sehingga menuai kecaman dari netizen dan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.

Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten, terutama yang terkait dengan agama dan sensitivitas budaya. Penting untuk selalu menghormati perbedaan dan tidak menyebarkan konten yang dapat menyinggung atau memicu perpecahan. (int)

Follow me in social media: