KMAPBS, GBN dan Majelis Tinggi Bela Negara Nyatakan Sikap Tentang Hari Lahir Pancasila dan Komunisme

waktu baca 3 menit
Ketua Umum KMA-PBS, Ir. H. Muhammad Suaib Didu, M.M. (Foto: Moeslimchoice/Net)

GANTANEWS.CO, Jakarta — Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) membuat pernyataan sikap tentang hari lahir Pancasila dan Komunisme bersama Dewan  Pimpinan  Nasional  Pusat  Komunikasi  Gerakan  Bela  (DPN  PUSKOM-GBN) dan Majelis Tinggi Perjuangan Bela Negara.

Pernyataan tertanggal 02 Juni 2020 itu ditandatangani Ketua Umum KMA-PBS (Ir. H. Muhammad Suaib Didu, M.M.), Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pusat Komunikasi Gerakan Bela Negara / DPN PUSKOM-GBN (Dr. Sulhan, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Si., M.Kn.), dan  Ketua Umum Majelis Tinggi Perjuangan Bela Negara (Abdul Rahman Sappara).

Pernyataan dibuat setelah mendengar, melihat, membaca,  mencermati  dan  menganalisa  tentang  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara akhri-akhir ini dan di tengah Pandemi Covid-19.

Ketiga organisasi tersebut menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menyatakan  dan  meminta  kepada  pemerintah  untuk  secara  tegas dan  terbuka mengumumkan dihadapan umum bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Tentang larangan Ajaran Komunis/Marxisme tidak dicabut dan berlaku serta menyatakan bahwa seluruh Kader Bela Negara, Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar serta Majelis Tinggi Perjuangan Bela Negara untuk konsisten dan menjaga serta mendukung TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dari eksistensinya demi menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia dari paham-paham laten Komunis serta menolak dan tetap menyatakan Partai Komunis Indonesia dan pahamnya adalah organisasi dan paham terlarang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia;
  2. Menyatakan dan meminta kepada penegak hukum (POLRI dan TNI) untuk konsisten dan bertindak tegas dalam penegakan hukum kepada yang menyebarkan, mengajarkan dan mengembangkan ajaran atau paham komunis baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan tanpa melihat siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan mengedapankan presumption of innocence dan equality before the law demi menghindari terjadinya perpecahan sesama anak bangsa dan dalam kerangka tetap menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menyatakan  bahwa  Alumni  Kader  Bela  Negara,  Keluarga Mahasiswa  dan  Alumni Penerima Beasiswa Supersemar serta Majelis Tinggi Perjuangan Bela Negara merupakan komponen anak bangsa dengan jiwa dan raganya bertekad penuh untuk mempertahankan Negara Kesatusn Republik Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai PANCASILA sebagai Idiologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan bukan idiologi atau paham Komunis dan/atau idiologi yang lainya serta menyatakan PANCASILA sebagai idiologi yang sudah final dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menyatakan  dan  mengintruksikan  kepada  Seluruh  Kader  Gerakan Bela  Negara, Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar serta Majelis Tinggi Perjuangan Bela Negara dimanapun berada untuk siap menghadapi Partai Komunis Indonesia (PKI), gerakan komunis atau paham laten Komunis dengan seluruh jiwa raga Alumni Komponen Cadangan Muda (Komcad Muda), Komponen Cadangan Madya (Komcad Madya), Komponen Cadangan Utama (Komcad Utama) dan Komponen Pembina Utama (Komcad Pembina Utama) demi keutuhan Republik Indonesia;
  5. Menyatakan  dan  meminta  kepada  Pemerintah  Republik  Indonesia untuk  segera melakukan pendidikan kader bela negara secara konsisten dan berkesinambungan untuk tersedianya komponen cadangan secara optimal demi menjaga cita-cita luhur pendiri bangsa demi tegaknya Republik Indonesia yang berkeadilan dan berkedaulatan satu tanah air, Tanah Air Indonesia, satu bangsa, Bangsa Indonesia dan satu bahasa Bahasa Indonesia dan;
  6. Menyatakan dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat (rakyat) Indonesia dan segenap komponen lainnya untuk mencegah dan menjauhi paham Komunis dan ajarannya serta menanamkan nilai-nilai kejuangan bahwa Partai Komunis Indonesia dan ajarannya terlarang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua KMA-PBS, Suaib Didu mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi organisasi dalam mencerdaskan anak bangsa dan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang konsisten terhadap pengcerdasan anak bangsa yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah panji-panji Merah Putih,” katanya. (Red/Rls).

Follow me in social media: