Kasus Korupsi Kembali Melanda Perguruan Tinggi di Lampung, Kali ini Dosen UBL Ditetapkan Tersangka Korupsi

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Badai korupsi kembali melanda dunia pendidikan tinggi di Lampung. Jika sebelumnya beberapa pejabat di lingkungan Universitas Lampung termasuk Rektor dan Ketua Senat di lingkungan kampus tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara suap, kali ini Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL), Roni Hasudungan Purba, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Selasa (30/04/2024).

Penetapan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana dalam proyek jasa konsultansi dan rekonstruksi Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022. Sebelumnya, Roni berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi, statusnya pun dinaikkan menjadi tersangka.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, penetapan tersangka Roni didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor 1312/L.8/13/FP.1/4/2024 tanggal 30 April 2024.

“Saudara RHP, selaku pelaksana kegiatan dalam proyek tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultansi dan rekonstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022,” jelas Guntoro.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh tim Kejari Lampung Utara. Roni terancam hukuman penjara dan denda atas perbuatannya.

Penetapan tersangka Roni ini menjadi tamparan keras bagi UBL. Kasus korupsi ini tentu mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. Masyarakat pun berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelakunya dihukum seadil-adilnya. (int)

Follow me in social media: