Kasus Azis, Fathoni, Lebah Afrika dan Kotak Pandora Dana Hibah
Oleh: Adip
PERISTIWA penahanan Akmal Fathoni (AF) oleh Kejari Sukadana, dan pengembangan kasus Azis Syamsudin hingga dikabarkan telah menjadi tersangka oleh KPK ramai diberitakan oleh media cetak dan online di Provinsi Lampung.
Kabar itu menjadi penting untuk secepatnya disiarkan, boleh jadi karena AF adalah Wakil ketua DPRD Lampung Timur. Itu sudut pandang yang paling seksi, selain kasus korupsinya.
Selain dari sudut pandang itu, biasa saja.
AF tersangkut kasus korupsi karena (saat itu) dia adalah Ketua Karang Taruna di Lampung Timur. AF akhirnya ditahan karena ‘tak pandai’ menggunakan dana hibah Rp250 juta yang diterima Karang Taruna Lampung Timur pada 2018, dengan semestinya.
Kerugian negara yang timbul dari “ketidakpandainya” memanfaatkan dana hibah Rp250 juta, juga tak seberapa, cuma seratusan juta saja. Sangat mungkin uang seratusan juta itu sudah tandas dimakan jin atau demit.
Berita penahanan AF nyaris berbarengan dengan kabar kuat Azis Syamsudin telah jadi tersangka KPK. Azis hari ini, Jumat (24/09) harusnya datang ke KPK.
Apakah Azis akan datang, kita tunggu saja kabarnya. Apakah Azis akan langsung ditahan usai diperiksa KPK, tunggu saja kabarnya. Tunggu agak sorean, biasanya begitu.
Sama dengan kasus AF, kasus Azis menjadi menarik karena dia adalah Wakil ketua DPR RI. Menarik lainnya, Azis adalah anggota DPR asal Dapil Lampung. Menarik lainnya, Azis menawan.
Dan menarik lainnya, kasus Azis terkait dengan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, serta bla-bla menarik lainnya.
Meski sama-sama kasus korupsi dan sama-sama anggota dewan, dua kasus di atas jelas berbeda dari sisi kualitas ‘mainannya’. Azis adalah gajah, AF cuma semut.
Tapi, ini menarik: Walau semut, kasus AF bisa berubah menjadi serangan lebah afrika yang punya sengatan mematikan dan bersuara bising, bikin pusing.
Caranya mudah, buka kotak pandoranya, gebukin sarang lebahnya, hingga semua DANA HIBAH dan semua dana-dana turunannya terbongkar semua.
Asal tahu saja, banyak dana hibah yang nilainya miliaran rupiah untuk kelompok masyarakat tertentu atau untuk ormas tertentu, federasi tertentu, organisasi tertentu: yang seharusnya bisa di AF-kan. (*)
Follow me in social media: