Fakta Baru Pembunuhan Polisi di Lampung: RS Terancam Pasal 340

waktu baca 3 menit
TERSANGKA Aipda RS, pelaku penembakan terhadap polisi di Lampung Tengah terancam pidana berat. Penyidik menemukan fakta kasus pembunuhan polisi itu terencana sehingga pelaku dapat dijerat pasal 340 junto 338.

Sebelum sampai di rumah korban, tersangka pembunuhan polisi, RS sempat meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinas miliknya. Setelah penembakan sempat menemui seorang pengusaha lapak singkong membahas bisnis singkong. Lalu pulang, menceritakan penembakan itu kepada istrinya. Mendengar cerita itu, istrinya pingsan.


TERSANGKA Aipda RS, pelaku penembakan terhadap polisi di Lampung Tengah terancam pidana berat. Penyidik menemukan fakta kasus pembunuhan polisi itu terencana sehingga pelaku dapat dijerat pasal 340 junto 338.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya usai rekonstruksi cepat, Selasa (06/09/22).

Diketahui, pada kesempatan pertama, polisi masih menduga peristiwa itu sebagai kasus pembunuhan spontanitas tersangka.

“Namun setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan, maka pasalnya berubah menjadi 340 junto 338,” beber Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ia juga memastikan selain dikenakan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana, RS juga bidik dengan Etika Profesi/Kelembagaan.

Pasal pembunuhan berencana tergambar dalam rekonstruksi yang dilakukan, Selasa (06/09/22) sore.

Reka adegan digelar di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah korban, di Jalinbar, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar. Reka adegan disaksikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan dan Direktur Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Selain itu hadir juga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Rekonstruksi diawali saat tersangka sedang piket di Mapolsek Way Pengubuan, mendapatkan telepon dari sang istri yang mengabarkan dirinya sedang sakit demam.

Tersangka lalu pulang. Di perjalanan tersangka justru selalu terbayang dengan wajah korban yang seringkali meledeknya.

Karena memendam rasa kesal, tersangka memutuskan belok kanan menuju jalan lingkar Barat menuju rumah korban.

Sebelum sampai di rumah korban, tersangka sempat meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinas miliknya.

Dalam rekonstruksi itu juga diperoleh fakta tersangka pembunuhan polisi itu sempat mengisi BBM di SPBU Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunung Sugih.

Peristiwa penembakan tergambarkan pada adegan 6-13 yang diperankan tersangka di rumah korban.

Pada adegan ke 10 tersangka menembak korban dari luar gerbang. Sebutir peluru tepat mengenai dada kiri korban.

Korban sempat berlari beberapa mater masuk ke rumah dan akhirnya tersungkur.

Usai menembak korban, tersangka sempat menemui seorang pengusaha lapak singkong yang juga Kepala Kampung (terpilih) Putra Lempuyang (SK).

Di rumah SK, tersangka membahas masalah bisnis singkong.

Selain itu pelaku juga curhat dengan SK bahwa dirinya sedang ada masalah dengan korban, tanpa menjelaskan masalah apa.

Selanjutnya tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi. Mendengar cerita itu sang istri jatuh pingsan.

Kemudian tersangka ditelepon oleh Kasi Propam Polres Lamteng Eko Hery Susanto, diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.

Setelah itu tersangka menelpon Aiptu Waluyo Kanit Provost menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban. Selanjutnya pukul 00.30 WIB pelaku dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto dan Kanit Provos Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah. (*/iwa)

Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur Digeser

KABID Humas Polda Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur sudah dipindahtugaskan sebagai Kasubbagfaskon di Polres Lampung Tengah. Penggantinya Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya di Pama Polres Lampung Tengah.

“Bapak Kapolda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka Evaluasi Kinerja, terhadap Kapolsek Way Pengubuan,” katanya, Senin malam (5/9).

Pemindahan tugas tersebut berdasarkan surat telegram nomor : ST/709/IX/KEP/2022, tanggal 5 September 2022.

“Mudah-mudahan dengan digantinya kapolsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran, dan segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi Kamtibmas di wilayah hukumnya,” kata Pandra.(ganta)

Follow me in social media: