Dituntut 12 Tahun Penjara, Eliezer Tahan Tangis Sambil Menutup Mata

waktu baca 3 menit
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.

GANTANEWS – Richard Eliezer susah payah menahan tangis sambil menutup matanya kala JPU membacakan tuntutan hukuman penjara 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Suasana sidang sempat riuh, lantaran para pengunjung berteriak atas tuntutan JPU yang diaggap mengagetkan.

Di tengah keributan, Bharada Richard Eliezer hanya bisa menundukan kepalanya.

Tuntutan terhadap Richard Eliezer, memang lumayan mengagetkan karena lebih berat dibanding tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dengan penjara 8 tahun.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pihak Bharada E membantah sejumlah poin yang ada dalam tuntutan

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal tuntutan 12 tahun penjara yang ditunjukkan kepada kliennya itu, Richard Eliezer.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan kali ini, Ronny menyampaikan bahwa hal tersebut terkait dengan rasa keadilan bagi Bharada E sendiri, tim penasehat hukum, dan juga masyarakat.

Ronny mengaku memiliki pandangan yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun pihaknya menghormati segala putusan mereka pada persidangan pembacaan tuntutan itu.

“Apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan kami menghormati menghargai, tapi kami punya pandangan yang berbeda. Tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini, beberapa poin kami membantah,” ujar Ronny Talapessy dikutip Metro Suara dari tayangan KOMPAS TV, Rabu (18/01/2023).

Pihak Bharada E membantah sejumlah poin yang ada dalam tuntutan. Pertama, Ronny menegaskan bahwa sejak awal mereka menyatakan Bharada E tak memiliki niat menembak/membunuh dan sudah terungkap di persidangan.

Ronny juga menyinggung bahwa para ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memberatkan Bharada E.

Kedua, Ronny menilai bahwa jaksa justru tampak tak memperhatikan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang sudah mau kooperatif selama persidangan bergulir selama ini.

“Yang kedua bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kemudian ia kooperatif kerja sama. Kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ronny.

Tim kuasa hukum Bharada E itu melihat bahwa perjuangan kliennya sejak awal mencoba konsisten, berani mengambil sikap, dan jujur sudah ditunjukkan dari proses penyidikan hingga persidangan.

Meskipun demikian, Ronny dan tim kuasa hukum Bharada E mengaku akan terus berjuang dan yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil dna tertindas.

“Dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga pun harus tinggi di antara terdakwa lainnya yang menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini, biarlah publik yang menilai,” tutur Ronny.

“Sekali lagi, kami tim penasehat hukum akan tetap terus berjuang secara maksimal,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum Bharada E menegaskan akan mengajukan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer. Ronny juga berharap hakim bisa menerapkan keadilan bagi kliennya.

“Agar kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi. Kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja,” pungkasnya.
(ganta)

Follow me in social media: