Diduga Tidak Lapor, Data Jumlah Karyawan PT Windu Mantap Mandiri di Disnaker dan Dinas Perikanan Tanggamus Berbeda

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Tambak Udang (Foto Net)

Gantanews.co, Tanggamus – Menelusuri penemuan DPC Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Tanggamus terkait dugaan pelanggaran PT. Windu Mantap Mandiri, awak media mencoba mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, Selasa (01/12/2021).

Kedatangan awak media ke Disnaker Tanggamus untuk menanyakan apakah perusahaan tambak udang tersebut melaporkan karyawannya ke Disnaker.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus, Iswandi, mewakili Kepala Disnaker Aswin Dasmi mengatakan kepada awak media, PT Windu Mantap Mandiri tidak melaporkan karyawannya pada tahun 2021.

“Di data kami PT. Windu Mantap Mandiri melaporkan karyawannya ada 92 orang pada Tahun 2020, sedangkan Tahun 2021 mereka tidak melaporkan,” ungkap Iswandi.

Ketika ditanya tentang adanya perbedaan antara data yang dilaporkan oleh PT.Windu Mantap Mandiri ke Disanker dengan data Surat Penangkaran dan Budidaya Ikan (SPBI) dari Dinas Perikanan yang di peroleh awak media, dimana mereka melaporkan jumlah karyawan 43 orang sedangkan data di Disnaker 92 orang.

Iswandi menjawab, mungkin karena recofusing kemarin terjadi pengurangan karyawan. Seharusnya terjadi pengurangan juga mereka melakukan tembusan ke Disnaker.

“Ini belum ditembuskan sama mereka, apakah dirumahkan sementara atau di PHK, atau mereka memang tidak memberikan data yang benar, itu yang kita harus tau. Untuk perusahaan setiap awal Tahun wajib melaporkan jumlah karyawannya ke Disnaker,” tegas Iswandi.

“Dikarenakan pihak PT. Windu Mantap Mandiri belum melaporkan jumlah karyawannya Tahun 2021, kami dari Disnaker Tanggamus akan menyurati dan meminta mereka segera melaporkan jumlah karyawan saat ini berapa, kondisi dan situasi perusahaan tersebut bagaimana, masih aktif atau tidak,” sambungnya.

Terkait apakah karyawan PT. Windu Mantap Mandiri di daftarkan ke BPJS Kesehatan atau Ketenaga Kerjaan, Iswandi menyarankan kepada awak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke BPJS.

“Karena perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” pungkas Iswandi.

Selain mendatangi kantor Disnaker Tanggamus, awak media juga akan mengecek ke dinas-dinas terkait untuk memperoleh informasi terkait dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT. Windu Mantap Mandiri. (indra)

Follow me in social media: