Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Hari Ini

waktu baca 2 menit
Sidak etik oleh Dewas KPK terkait tuduhan penerimaan gratifikasi tersebut akan dilakukan secara tertutup. Tidak bisa terbuka karena terikat peraturan sidang etik Dewas KPK.

GANTANEWS.CO – Sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Sidang dilakukan secara tertutup, kemudian keputusannya akan diumumkan secara terbuka.

Semua keterangan dan fakta persidangan etik oleh Dewas ini nantinya akan diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri meyakini Dewas akan profesional menangani dugaan pelanggaran etik Lili ini.

“KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas,” katanya.

Ia juga mengatakan KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

Seperti diberitakan Gantanews.co sebelumnya, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu, ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.(iwaganta)

Follow me in social media: