Belum Cukup Bukti, Dewas KPK Tunggu Laporan Resmi Dugaan Suap Lili

waktu baca 1 menit
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur dan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dituduhkan kepadanya pun dianggap gugur.

GANTANEWS.CO – Terkait dugaan suap yang dilakukan anggota KPK Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti, kecuali ada laporan resmi.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Harjono melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Keterangan Harjono ini menjawab ramainya isu bahwa Komisioner Lili Pintauli Siregar berupaya menyuap untuk memanipulasi hasil pemeriksaan etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP.

“Dugaan suap (Lili) belum ada bukti atau pengaduan. Tanpa itu kita tidak bisa periksa,” kata Harjono melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Harjono mengakui pihaknya mengetahui rumor penyuapan itu dari media sosial. Kini, Dewas menunggu laporan resmi agar bisa menindaklanjuti rumor itu.

Dewan Pengawawa KPK hanya menindak Lili Pintauli terkait dugaan etik karena penerimaan fasilitas menonton MotoGP. Dugaan itu disidangkan hari ini.(iwaganta)

Follow me in social media: