Cegah Judi Online, Kominfo Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan transfer pulsa, dengan batas maksimal sebesar Rp 1 juta per hari. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa pulsa ponsel digunakan sebagai salah satu metode untuk melakukan transaksi judi online.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan dalam pernyataannya pada Kamis (1/8) bahwa pulsa sering kali digunakan dalam skema perjudian online, seolah-olah uang yang beredar adalah hasil dari pembelian pulsa.

“Pulsa ponsel digunakan untuk judi online. Uangnya diputar seolah-olah membeli pulsa,” kata Budi di Jakarta.

Meski demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci mengenai regulasi tersebut maupun kapan aturan ini akan mulai diterapkan secara efektif.

“Kemarin sudah kami mulai,” ujarnya singkat.

Penemuan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa para pelaku judi online kini mulai memanfaatkan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit. Hal ini menyulitkan proses pelacakan aliran dana yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Untuk itu, Kominfo telah mengirimkan surat resmi kepada operator seluler, meminta mereka untuk lebih aktif dalam membantu pemberantasan judi online dan menghentikan segala bentuk fasilitasi terhadap aktivitas tersebut.

Dalam kaitan ini, eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, turut menyoroti bahwa para bandar judi online terus mencari cara baru untuk mempermudah transaksi, termasuk dalam hal pembayaran.

“Setiap transaksi pasti memerlukan deposit, transfer, atau top-up,” ungkap Semuel pada (14/6).

“Dulu mereka menggunakan kartu kredit, tapi sekarang mereka bisa top-up menggunakan berbagai macam sarana. Karena itu, kami perlu mempersempit ruang gerak mereka,” sambungnya.

Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan bahwa Kominfo sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam revisi ini, Kominfo akan memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran akun keuangan, terutama yang terkait dengan transaksi judi online.

“Kami menyediakan bukti-bukti, sementara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melakukan pemblokiran,” jelas Semuel.

Sejak 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah mengajukan permintaan kepada BI untuk menutup 555 akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Selain itu, 5.364 rekening bank juga telah diajukan kepada OJK untuk diblokir dalam periode 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Semuel juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses identifikasi konsumen atau Know Your Customer (KYC) oleh penyedia layanan dompet digital. Hal ini bertujuan agar penyedia layanan dapat menyediakan data yang akurat terkait pengguna yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online.

“Misalnya, akunnya resmi, penggunanya ada, tapi dia tidak tahu akunnya dipakai untuk judi online. Oleh karena itu, harus ada kehati-hatian bagi penyedia e-wallet dalam mendata, harus ada KYC,” tambahnya.

Untuk mempersempit ruang gerak bandar judi online, Kominfo juga mengambil langkah memblokir alamat IP atau Internet Protocol, meskipun upaya ini kerap kali diakali dengan penggunaan alamat IP dari negara lain.

“Jika sebelumnya kami hanya memblokir domain dan IP address, sekarang fokus kami adalah menelusuri sumber pendanaannya,” pungkas Semuel. (red)