Bahkan, Tuntutan Penjara Seumur Hidup pun Belum Memuaskan

waktu baca 4 menit
BAHKAN, tuntutan penjara seumur hidup pun belum memuaskan. Mungkinkah majelis hakim berani menjatuhkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo?

BAHKAN, tuntutan penjara seumur hidup pun belum memuaskan. Mungkinkah majelis hakim berani menjatuhkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo?

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J penjara seumur hidup.

JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam amar tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Salah satunya yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!” ungkap jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Sambo kemudian menembak kepala Brigadir J untuk memastikannya sudah tewas.

Lalu, Ferdy Sambo membantah versi peristiwa penembakan tersebut. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Namun, Bharada E justru melepaskan tembakan. Hal itu berujung pada tewasnya Brigadir J.

Sambo menyampaikan, dirinya sempat mencecar Brigadir J soal ulahnya terhadap Putri saat di rumah Magelang. Ulah tersebut terkait dengan klaim Brigadir J melecehkan Putri. Brigadir J merespons pertanyaan Sambo itu dengan sikap menantang. Sambo yang emosi lalu memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun demikian, Sambo mengeklaim Bharada E justru melepaskan tembakan ke Brigadir J. Sambo mengaku tersentak dan langsung memerintahkan Bharada E berhenti menembak. Dia mengaku panik saat melihat Brigadir J bersimbah darah.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Ferdy Sambo melalui penasehat hukumnya memutuskan akan menyampaikan pembelaan pribadi pada persidangan berikutnya.

Pertimbangan Memberatkan:
1.Terdakwa Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

  1. Terdakwa membuat hilangnya nyawa Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.
  2. Sambo dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.
  3. Perbuatan Sambo telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
  4. Ulah Sambo membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.

Pertimbangan Meringankan:
TIDAK ADA

Keluarga Brigadir J Kecewa

FERDY Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup, itu belum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J puas.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mewakili keluarga Brigadir J, menyampaikan harapan keluarga yang ingin Ferdy Sambo dihukum mati.

“Tuntutan jaksa penuntut umum tidak maksimal, oleh karena itu keluarga kecewa dengan tuntutannya,” ungkap Martin kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Martin berharap saat sidang putusan nanti, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat bersikap lebih berani dalam menentukan vonis Ferdy Sambo.

Perlu diketahui, Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Martin menilai Sambo masih berpeluang untuk dihukum mati.

“Putusan hakim tidak selalu harus sesuai dengan tuntutan jaksa, kadang bisa melebihi tuntutan jaksa karena dianggap perbuatan dari terdakwa itu sudah sangat kelewatan dalam melakukan pelanggaran hukum,” ujar Martin.

Sidang pembacaan tuntutan ini disaksikan oleh ayah dan ibunda Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melalui televisi, di rumah mereka di Muaro Jambi. Mereka berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman setimpal: hukuman mati!

“Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati,” kata ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).

Rosti bilang, keinginan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu bukan hanya datang dari pihak keluarga, tetapi dari seluruh warga Indonesia yang sudah mengetahui kasus pembunuhan berencana itu. Dia berharap jaksa bisa menuntut Sambo dengan hukuman maksimal yang setimpal.

“Ini keinginan kita ya sebagai orang tua keluarga termasuk warga bangsa Indonesia yang sudah banyak mengetahui kasus ini,” ungkap Rosti.(GANTA)

Follow me in social media: