Hasil Ijtima Ulama MUI: Tolak Permendikbudristek No.30/2021!

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Kekerasan Seksual

Gantanews.co, Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai banyak kontroversi ditolak pada forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Jumat (12/11).

“Hasil Ijtima Ulama MUI pusat memutuskan menolak Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” kata Cholil di akun Twitternya.

“Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT,” sambungnya.

Pada Forum Ijtima Ulama Fatwa MUI Se-Indonesia VII, disepakati beberapa hal terkait Permendikbud yang banyak disorot dan menjadi kontroversi karena dianggap seolah melegalkan seks bebas.

Hal-hal yang disepakati pada forum Ijtima Ulama MUI terkait Permendikbudristek 30/2021 yakni:

  1. MUI mengapresiasi niat baik Kemendikbudristek dalam menerbitkan Permendikbudristek No. 30/2021 atas upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus;
  2. MUI menilai frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek itu tidak sesuai dan bertentangan nengan nilai syariat, Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia;
  3. MUI menganggap ketentuan yang dikecualikan ndalam frasa “tanpa persetujuan korban”, berkaitan dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, dan juga harus diterapkan pemberatan hukuman;
  4. Diharapkan pemerintah mencabut atau setidak-tidaknya memberikan evaluasi atau melakukan revisi Permendikbudristek sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat diunduh di sini

Permendikbudristek No.30/2021 yang diteken oleh Menteri Nadiem Makarim itu menuai banyak kontroversi karena dituding melegalkan seks bebas di kampus. Warganet menyuarakan ketidaksetujuan dengan permendikbud itu melalui unggahan di media sosial. Hingga kemarin (Kamis, 11/11) tagar #NadiemOleng menjadi trending topics di Indonesia. Hingga Kamis malam, sudah hampir 10 ribu cuitan dengan tagar tersebut.

Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M pada Permendikbud No.30/2021 yang paling banyak disorot warganet dan menuai banyak kontroversi, terlebih tentang frasa “tanpa persetujuan korban”. (red)

Follow me in social media: