Aturan Perjalanan Baru: Anak Usia Dibawah 12 Tahun Tidak Wajib Menunjukkan Bukti Vaksin
Gantanews.co, Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, maupun perekeretaapian dimasa pandemi Covid-19. Dalam aturan baru itu, disebutkan anak usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Penyesuaian peraturan oleh Kemenhub dengan cara menerbitkan empat surat edaran (SE), yakni SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19, SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ddan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11).
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Secara umum, aturan baru ini mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan selama pandemi Covid-19, yakni:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19. (Red)