Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai 22 April – 24 Mei 2021

waktu baca 1 menit
Larangan Mudik Lebaran (ilustrasi)

Gantanews.co, Jakarta – Jika sebelumnya pemerintah melarang mudik lebaran sejak tanggal 6 Mei-17 Mei 2021, kini larangan mudik diperpanjang dan diberlakukan lebih dari sebulan, yakni mulai tanggal 22 April – 24 Mei 2021.

Perubahan itu tertera dalam perubahan (addendum) Surat Edaran (SE) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam surat tertanggal 21 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala BNPB itu tertulis  “Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021)”.

Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. (red)

Follow me in social media: