Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap Anggota Polsek Cukuh Balak

waktu baca 1 menit
Foto: Penangkapan pelaku bandar dan kurir Sabu. (Rls)

Tanggamus – Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus berhasil menangkap Apriantoni (35) seorang pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak.

Dalam penangkapan Apriantoni itu disita sembilan bungkus kecil sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu, dan tiga handphone.

Dalam pengembangan kasus, ikut ditangkap seorang kurir bernama Harman (36) warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak. Dari pelaku disita barang bukti tiga bungkus kecil sisa sabu, satu set alat penghisap sabu dan dua handphone.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo mengungkapkan, pelaku Apriantoni ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat, bahwa dia sering melakukan transaksi penjualan sabu di rumahnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)

Follow me in social media:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *