Curi Motor Kawan, Pria 22 Tahun asal Pulau Panggung Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus

waktu baca 2 menit
Foto Ist

GANTANEWS.CO, Tanggamus — Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Rio Egi Enggano (22) warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Rabu (10/6/2020) malam.

Tersangka ditangkap dalam dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik rekannya sendiri yakni Ganang Bagus Saputra (22) warga Dusun Mincang, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengungkapkan tersangka ditangkap tadi malam pukul 20.30 WIB usai korban melapor sekira puluk 14.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat berada dirumah mertuanya di Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (11/6/2020).

Kasat menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tersangka hendak meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik korban, tetapi tidak diperbolehkan. Kemudian korban pergi untuk menemui rekannya, namun selang beberapa menit tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Sepeda motor berada di garasi rumah korban, saat pencurian, korban sempat melakukan pengejaran namun sudah tidak terkejar,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka bersama barang bukti sepeda motor hasil curian itu ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya namun dia berdalih awalnya memang hendak meminjam walaupun tidak diberikan izin.

“Ya kesalahan saya pak, memang tidak dikasih cuma saya bawa saja,” ucap pria berbadan bongsor tersebut. (*)

Follow me in social media: