Yang Bawa Surat dari Daerah Asal tak Perlu Lagi Rapid Tes

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung- Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung , Edwin Rusli mengaku sedang menunggu instruksi lebih lanjut dari Walikota mengenai adanya perpanjangan pemeriksaan Covid-19, Senin (26/10/20).

Edwin menjelaskan, 5000 rapid test bisa digunakan selama dua hari.

“Selanjutnya untuk bagi-bagi masker dari Gugus Tugas tapi kalau untuk rapis test hanya 2 hari. Tapi kalau ada instruksi lebih lanjut dari Pak Wali, ya kita lanjutkan,” katanya.

Edwin Rusli juga mengatakan bagi pengunjung yang telah melakukan rapid test di kota asalnya, dapat menunjukkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan ke petugas Satgas Covid19.

“Pengunjung yang sudah melakukan rapid test dengan hasil tes non reaktif tidak perlu di test lagi, kecuali kalau surat keterangannya tidak berlaku lagi. Kalau sehari dua hari itu masih berlaku,” tambahnya. (*)