Webinar Literasi Digital di Lampung Barat, Masyarakat Diharap Cakap Gunakan Teknologi
GANTANEWS.CO, LAMPUNG BARAT — Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, dengan tema ‘Bijak Beretika di Internet’, secara virtual, Lampung Barat, Lampung, Kamis (22/7/2021) pagi.
Kegiatan itu untuk mengedukasi masyarakat agar lebih dalam menyikapi secara bijaksana menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung.
Tercatat, jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.
Empat kerangka digital yang diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Keynote Speaker, memberikan sambutan agar masyarakat cakap menggunakan teknologi digital serta bermanfaat membangun daerahnya masing masing khususnya putra putri daerah melalui digital platform.
Dalam acara itu, Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Direktur Eksekutif Komunikonten Institut Media Sosial dan Diplomasi dan CEO Global Influencer School, Hariqo Wibawa Satria, M.HI memaparkan tema ‘pentingnya memiliki digital skill di masa pandemi’.
Hariqo menjelaskan manfaat menggunakan internet dimasa pandemi yaitu mendukung pembelajaran, pemasaran, membuat konten, keuangan, perbankan, dan penguatan demokrasi.
“Sebelum menggunakan internet, pastikan untuk membaca syarat menggunakan media sosial, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Hariqo.
Acara dilanjutkan dengan sesi ‘Keamanan Digital’ oleh Ginna Desiana (Creator Game Board Dolanan Yuk.id dan Relawan TIK Indonesia) dengan tema “Peran Orang Tua Dalam Memberikan Ajaran Tentang Keamanan Internet Untuk Anak”.
Ginna menjabarkan tantangan orang tua di dunia digital meliputi, akses internet semakin mudah, bebas terkoneksi tanpa aturan, orang tua gagap teknologi, tidak paham resiko, serta orang tua tidak tahu harus bagaimana.
Era masyarakat informasi, internet dapat memberikan manfaat dan global yang positif terhadap perkembangan anak tetapi juga memiliki web gelap berisi konten yang merugikan dan membahayakan.
“Tips anak aman bermain internet antara lain, orang tua harus terbuka dan memberikan edukasi sebelum anak mengakses internet, orang tua menganjurkan anak menggunakan alat pengontrol konten kekerasan, pornografi, dan sensor umur di gawai, serta berikan batas waktu bermain internet maupun gawainya,” jelas Ginna dalam pemaparannya.
Ginna juga menambahkan cara pengendalian gawai untuk orang tua dan guru dengan panduan orang tua di google play meliputi, buka aplikasi google play pada gawai, tap bagian menu di bagian kiri atas, dan pilih menu panduan orang tua.
“Keamanan digital untuk anak dengan cara lindungi identitas anak, pilih konten yang bermanfaat untuk anak, serta ajak anak untuk berkomunikasi secara rutin. Teknologi merupakan masa depan dan dibuat untuk membantu memecahkan masalah setiap orang, tetapi pengasuhan orang tua tetap tidak dapat dipindah tangankan terhadap canggihnya teknologi,” sambung Ginna.
Selanjutnya, masuk ke dalam sesi ‘Budaya Digital’ oleh Eka Yuda Gunawibawa, S.I.Kom., M.Med.Kom (Researcher, Universitas of Technology Sydney). Eka memberikan materi dengan tema ‘Mengenal Lebih Jauh Cara Menyampaikan Pendapat Di Dunia Digital’.
Eka menjelaskan hak digital mencakup, hak untuk berekspresi, hak untuk rasa aman, serta mengakses informasi. Berpendapat dengan baik dapat dilakukan dengan cara, menjaga perasaan orang lain, sopan santun, sifat toleransi tinggi, adat istiadat dipegang teguh, mengahargai orang yang lebih tua, serta tidak mengakui karya orang lain.
“Amanat UU ITE mencakup pasal 27 ayat 1 diantaranya, larangan memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, larangan memiliki muatan perjudian, larangan memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta larangan memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 ayat 1 mencakup, menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Pasal 29 mencakup ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi,” ujar Eka.
Narasumber terakhir pada sesi ‘Etika Digital’ adalah Ika Kartika, S.Pd.I., M.Pd (Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ketua Divisi Program dan Data”. Ika mengangkat tema “Media Sosial Sebagai Sarana Untuk Meningkatkan Demokrasi Dan Toleransi”.
Ika menjelaskan demokrasi di era digital merupakan Pilihan atas sistem demokrasi mensyaratkan terjaminnya kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi serta kebebasan press.
Dalam menghadapi dan mengoptimalkan adanya era digital KPU mengeluarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017, dimana di dalamnya menyebutkan adanya upaya mengoptimalisasikan era digital untuk kegiatan berdemokrasi seperti iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik, wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika siaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Media sosial mempunyai kontribusi yang positif dan negatif. Dalam kontribusi negatif yaitu berkaitan dengan informasi hoax. Agar dapat memberikan kontribusi yang positif maka setiap masyarakat harus menyaring informasi yang didapat atau tidak gampang terbujuk kamuflase berita-berita palsu yang menyesatkan. Penyalahgunaan media sosial dapat merubah prinsip-prinsip demokrasi indonesia. Karena informasi yang tidak benar dan mudahnya kepercayaan masyarakat dapat merubah kepribadian dari masyarakat itu sendiri secara perlahan. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana meningkatkan demokrasi dan toleransi. Dengan hadirnya media sosial, ada kepentingan untuk mendalami aspek tata cara berkomunikasi dan kebiasaan berperilaku di ranah digital. Hal ini dinilai dapat memupuk rasa toleransi terhadap sesama pengguna media digital, baik di ranah dunia maya maupun dunia nyata,” terang Ika, Komisioner KPU Bandar Lampung.
Webinar diakhiri oleh Grace Amalianty (Influencer dengan Followers 66 Ribu). Grace menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber yaitu manfaat menggunakan internet pada masa pandemi antara lain mendukung pembelajaran, pemasaran, membuat konten, keuangan, perbankan, dan penguatan demokrasi. Keamanan digital untuk anak dengan cara lindungi identitas anak, pilih konten yang bermanfaat untuk anak, serta ajak anak untuk berkomunikasi secara rutin.
Berpendapat dengan baik dapat dilakukan dengan cara, menjaga perasaan orang lain, sopan santun, sifat toleransi tinggi, adat istiadat dipegang teguh, menghargai orang yang lebih tua, tidak mengakui karya orang lain serta media sosial dapat digunakan sebagai sarana meningkatkan demokrasi dan toleransi.
“Dengan hadirnya media sosial, ada kepentingan untuk mendalami aspek tata cara berkomunikasi dan kebiasaan berperilaku di ranah digital. Hal ini dinilai dapat memupuk rasa toleransi terhadap sesama pengguna media digital, baik di ranah dunia maya maupun dunia nyata,” jelas Grace Amalianty, nara sumber yang juga Influencer. (Rls/Red)
Follow me in social media: