Warga Tanggamus Masih Dilarang Menggelar Hajatan
Gantanews.co, Tangggamus – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus keluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, dan hukum vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan. Hal tersebut disampaikan pada rapat Satgas di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah, Senin (12/4/2021)
Selain dihadiri oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, rapat itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kajari David Palapa Duarsa, Dandim 0424 Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Heti, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, para Asisten, OPD, dan Ketua MUI Tanggamus.
Surat Edaran dengan Nomor: 451/1998/10/2021 ditandatangani langsung oleh ketua satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus yang juga Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani.
Selain berisi panduan beribadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, dalam SE itu juga disebutkan warga untuk sementara dilarang menggelar hajatan dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa.
Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, mendukung penuh apa yang menjadi acuan dari Surat Edaran Bupati Tanggamus terkait penerapan protokol kesehatan selama bulan suci Ramadhan.
“Intinya kami mendukung apapun yang menjadi keputusan terbaik dari Pemkab Tanggamus untuk menekan penyebaran dari Covid-19, hal tersebut juga bertujuan agar nantinya setelah lebaran tidak akan menimbulkan cluster. Dan Pemkab agar dapat meneruskan kepada camat dan kepala Pekon agar menghimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol Kesehatan,” ujar Ketua DPRD.
Pada kesempatan itu, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghimbau masyarakat agar sama-sama menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni dengan penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi).
Bupati Tanggamus juga menginginkan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kecamatan maupun pekon ditingkatkan kembali saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Mengaktifkan kembali posko-posko satgas Covid-19 yang telah ada hingga ke tingkat pekon, lalu pelaksanaan ibadah suci di bulan Ramadhan, baik itu tarawih i’tikaf di masjid, serta yang lainnya semuanya sudah diatur dalam surat edaran tersebut, ” Kata Bupati.
Bupati Dewi berharap agar ada penambahan vaksin Covid-19 untuk Kabupaten Tanggamus. Menurutnya, saat ini baru 1,3 persen warga di Tanggamus yang telah divaksinasi.
“Jadi kita berupaya agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, disamping itu itu Pemkab terus berupaya agar ada penambahan dosis vaksin yang diberikan kepada Kabupaten Tanggamus, karena sampai saat ini persentase yang memperoleh vaksin masih sangat kecil sekali yakni 1,3 persen sementara ketersediaan vaksin sangat terbatas, oleh karena itu kami mengajak semuanya untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru,” ujarnya.
“Kita bisa mengendalikan Covid-19 ini, apabila masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri tidak hanya bergantung pada satgas Covid-19 nya saja, tetapi masyarakat harus memiliki kesadaran supaya kita bisa bersama- sama mengendalikan virus Corona di Kabupaten Tanggamus, nantinya surat edaran tersebut akan kita sampaikan ke kecamatan hingga pekon agar diindahkan dan segera dilaksanakan, rapat dengan kecamatan dan Pekon juga akan kita laksanakan sesuai dengan rapat satgas Covid-19 pada hari ini,” pungkasnya. (rls/indra)
Follow me in social media: