Gantanews.co – Unit Reskrim Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil menangkap pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Siging, Desa Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Lampung. Pelaku berinisial JC (37), warga Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan pada Rabu (13/11), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengungkapkan bahwa selain menemukan 366 ekor benih lobster dalam polyfoam putih, petugas juga menyita narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Barang tersebut ditemukan di dompet JC saat penggeledahan.
“Petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu dan satu bungkus koran kecil berisi ganja,” ujar Alsyahendra.
Penangkapan bermula ketika petugas melakukan patroli rutin di Pelabuhan Siging dan menghentikan mobil Daihatsu Xenia silver bernomor polisi D 1563 ACD. Kecurigaan terhadap mobil tersebut mengarahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkap penyelundupan ganda ini.
Selain kendaraan dan benih lobster, polisi juga menyita dua blower box yang diduga digunakan dalam penyelundupan. Pelaku kini dihadapkan pada dua tindak pidana: pelanggaran perikanan dan narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Untuk kasus penyelundupan BBL, JC dikenai Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman terkait kasus ini mencapai 4 tahun penjara.
Usai penangkapan, Polres Pesisir Barat segera berkoordinasi dengan Unit Tipidter dan Sat Narkoba guna pendalaman kasus lebih lanjut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Alsyahendra (red).