Wagub Chusnunia Pimpin Rapat TKPKD Se-Provinsi Lampung, Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2023

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim memimpin Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) se-Provinsi Lampung di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (2/8/2023).

Rapat tersebut bertujuan untuk monitoring, evaluasi serta mengetahui capaian program penanggulangan kemiskinan triwulan 1 dan 2 tahun 2023.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan Provinsi Lampung per-Maret sebesar 11,11% mengalami penurunan sebesar 0,33% dari periode sebelumnya September 2022 yaitu 11,44%.

Persentase berdasarkan penyebaran penduduk miskin di perkotaan pada Maret 2023 adalah sebesar 8,02% atau setara dengan 232,96 ribu jiwa.

Sedangkan persentase penduduk miskin di pedesaan pada periode yang sama sebesar 12,65% atau setara dengan 737,71 ribu jiwa.

Wagub Nunik mengatakan bahwa program pembangunan berbasis desa merupakan salah satu solusi dalam menanggulangi kemiskinan.

Ia juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberap program pembangunan berbasis desa seperti Smart Village, Kartu Petani Berjaya (KPB) san E-Samdes.

“Beberapa program-program lain yang langsung menyasar ke desa sangat dibutuhkan untuk menyasar titik-titik yang dihuni oleh angka kemiskinan itu,” ujarnya.

Wagub Nunik menyampaikan bahwa telah dilakukan beberapa strategi dalam menanggulangi angka kemiskinan diantaranya dengan telah dibentuknya TKPKD mulai dari tingkat Provinsi hingga desa.

Selain itu, ia melanjutkan terdapat 3 strategi utama penurunan kemiskinan yaitu pengurangan beban masyarakat, peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin serta sinergitas kebijakan program penanggulangan kemiskinan.

Sementara itu, telah disusun juga data P3KE untuk memenuhi kebutuhan data sasaran kemiskinan ekstrem dalam jangka pendek dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.

Wagub Nunik menyampaikan beberapa langkah percepatan dan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang di Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu :

1. Laporan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) tahun 2022.

2. Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan tahun 2024 di Provinsi Lampung.

3. Penetapan lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan.

4. Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).

5. Pemberdayaan masyarakat secara terpadu dan menyeluruh untuk mengatasi faktor penyebab permasalahan kemiskinan, Sektor UMKM dan pertanian.

6. Pembenahan dan penyepakatan basis data dan informasi tentang kemiskinan DTKS, P3KE.

7. Memberikan jaminan akses data kemiskinan yang dikelola kementerian dan lembaga TKPKD.

8. Menuntaskan kemiskinan dimulai dari kantong kemiskinan di wilayah.

9. Pementaan program kerja penurunan kemiskinan yang menargetkan desil 1 dan 2 serta merujuk ke penuntasan masyarakat miskin berdasarkan P3KE.

10. Tagging program kerja yang selaras dengan kegiatan intervensi penurunan kemiskinan provinsi dan pusat.

11. Pendampingan bansos yang seksama agar tepat sasaran dan tepat waktu.(Adpim)

Follow me in social media: