Wacana Pencabutan Batasan Jam Usaha, Pedagang: ‘Barokalloh Bunda, Kami Bebas Dagang kembali, Bunda Eva Orang Baik’

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Sejumlah pedagang atau pengusaha kecil di Bandar Lampung bersyukur. Itu setelah Pemkot Bandar Lampung berencana mencabut  dan mengevaluasi kebijakan tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.

“Terima kasih Bunda Eva. Bunda orang baik dan mendengar keluhan rakyatnya. Usaha ini satu-satunya cara bertahan kami di masa pandemi,” kata Dika (23), pemilik Kedai Kopi di Jl. Kimaja, Wayhalim, Bandar Lampung, Rabu (03/03/2021).

Hal senada disampaikan Sofyan (35) , pemilik usaha keluarga Pecel Lele di Jl. ZA Pagar Alam Kedaton.

“Barokalloh Bunda. Terimakasih. Semoga Allah memberikan kemudahan Bunda memimpin Kota Bandar Lampung,” katanya sumringah.

Sofyan menambahkan jam 22.00 WIB adalah waktu yang tidak cukup untuk pedagang pinggir jalan mencukupi omsetnya.

“Ini kabar baik untuk kami semua pedagang pinggir jalan. Apalagi ini usaha keluarga. Kami ramai pembeli ketika Mall atau resto besar sudah tutup. Kalau kami tutup jam 22.00 WIB, omset kami tidak ketutup. Kami bersyukur sekali jika kembali bebas berdagang,” tambahnya.

Sebelumnya , Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan akan menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan operasional usaha. Hal ini salah satunya menindaklanjuti permintaan pemilik tempat usaha.

“Tidak apa-apa, nanti Bunda ikuti, ada permintaan dari mal, rumah makan dan warung supaya jam operasional yang tadinya hanya sampai pukul 19.00 WIB diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB. Tapi harus sesuai prosedur. Nanti dibuatkan perjanjian,” kata Eva usai meresmikan Kampung Tangguh di Jalan Raden Gunawan, Pramuka, Rajabasa, Selasa (2/3/2021) .

Eva juga akan mengumpulkan pemilik usaha kecil hingga ritel.

“Mengumpulkan pedagang, warung tingkat RT ke kantor kecamatan atau kelurahan, diinformasikan mengenai protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Kalau Mal dan restoran akan dipanggil ke kantor walikota,” katanya.

Bunda Eva optimis Bandar Lampung bisa kembali ke zona hijau jika semua pihak mau bekerjasama.

“Insya Allah. Mudah-mudahan kalau kita bisa kerja sama, yang tadinya zona oranye, bisa jadi ke zona hijau,” pungkasnya.

Sementara, Ahmad Nurizki, Jubir Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung mengatakan sampai saat ini belum ada regulasi yang mencabut SE Nomor 440/113/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.

“Belum, nanti ada rapat Satgas,” jawabnya singkat kepada gantanews.co, Rabu (03/03).

Diketahui bersama, Walikota saat Bandar Lampung saat itu (Herman HN) mengeluarkan SE menindaklanjuti Bandar Lampung yang dalam posisi Zona Merah Covid-19. 

SE bernomor: 440/133/IV.06/2021 dan berlaku mulai 28 Januari itu berisi tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Intinya, pusat perbelanjaan dan mall, pasar swalayan, toko modern hanya dibolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.

Bukan hanya operasional restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, dan billiard. Pedagang pinggir jalanpun dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Net/Red)

Follow me in social media: