Vonis Bharada E Ditentukan Hari Ini, Publik Maunya Ini

waktu baca 3 menit
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusannya terhadap terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Bila agenda sidang putusan itu tidak mengalami penundaan, maka bisa dipastikan massa pendukung Bharada E akan membanjiri PN Jakarta Selatan yang jumlahnya terus bertambah setiap kali ia bersidang.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat pada Rabu (18/01/23). Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

Tuntutan jaksa tersebut ramai diprotes publik karena dianggap tidak adil dan tidak pantas dibidikan kepada Bharada E yang sudah bersikap jujur hingga membuat perkara pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terang benderang.

Media sosial ramai menuliskan permintaan agar Majelis Hakim dapat membebaskan atau memberikan hukuman ringan agar Bharada E dapat meneruskan kariernya di kepolisian. Permintaan itu datang dari semua elemen masyarakat, mulai dari emak-emak, menteri, dan akademisi.

Bahkan permintaan hukuman ringan juga datang dari keluarga dan Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin berharap Richard Eliezer dapat keringanan hukuman karena telah menjadi justice collaborator.

“Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kami memohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator,“ ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Kamaruddin juga menganggap Richard Eliezer adalah orang yang diperalat. Dia diimingi uang Rp1 miliar yang ternyata tidak ia dapatkan.

Sementara Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan semuanya pada penilaian hakim yang memvonis Richard hari ini.

“Kami tetap juga percaya kepada hakim, biarlah hakim nanti yang memberikan vonis ke pada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya. Membela bang Yos terakhirnya.“

Sedangkan Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku keluarganya sudah memberikan pengampunan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana anaknya.

Rosti menyampaikan Bharada E telah menunjukkan sikap baik dan tulus dengan meminta maaf sambil bersujud di hadapan keluarga.

“Dia (Bharada E) sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertobat,” ucap Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti berharap melalui kejadian pembunuhan berencana Brigadir J, masyarakat dapat mengambil pelajaran seperti tidak mengikuti perintah atasan jika dirasa tidak tepat

“Biarlah hakim yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer,” ujar Rosti.

Permintaan agar Bharada E mendapat hukuman ringan juga disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut peran Eliezer sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.

Ia berharap Richard Eliezer mendapatkan keadilan. Namun ia juag menyebut bahwa Eliezer juga pantas mendapat hukuman.(*/iwa)

Follow me in social media: