Viral Video Istri Aniaya Pelakor di Lampung Utara, Kemaluannya Dilumuri Cabai, Polisi Sebut Motif Cemburu

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Sebuah video penganiayaan yang melibatkan seorang istri terhadap perempuan yang diduga sebagai selingkuhan suaminya menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu, 1 Desember 2024.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat aksi brutal yang dilakukan oleh seorang wanita bernama DE (31) bersama temannya, NL, terhadap korban yang diketahui berinisial WU (24). Korban diduga merupakan perempuan yang menjalin hubungan dengan suami DE selama 8 bulan terakhir, yang menurut pengakuan Desi, telah mengabaikan nafkah untuk dirinya dan kedua anaknya.

Motif Cemburu yang Memicu Kekerasan

Peristiwa ini bermula ketika Desi bersama temannya mendatangi rumah WU dengan tuduhan perselingkuhan. Keributan pun terjadi, dan dalam video yang beredar, tampak Desi duduk di atas tubuh WU sambil memukul kepala dan tubuh korban, sementara NL menendang korban yang sudah tidak berdaya. Tragisnya, kekerasan ini disaksikan oleh anak korban yang terlihat ketakutan mendengar jeritan dan tangisan ibunya.

Namun, kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku tidak hanya sebatas pemukulan. Salah satu dari mereka bahkan berusaha membuka celana dalam korban dan kemudian melumuri kemaluannya dengan bubuk cabai yang telah digiling, sebuah tindakan yang mengerikan dan tidak manusiawi.

Korban Mengalami Luka Berat

Akibat penganiayaan tersebut, WU mengalami luka memar di tubuhnya dan area kemaluannya, yang memerlukan perawatan medis di rumah sakit. Polisi segera menangani kasus ini, dan kedua pelaku sempat melarikan diri ke luar Lampung setelah kejadian. Namun, pada Minggu, 15 Desember 2024, Desi Eliantika akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Polisi Periksa Saksi dan Tingkatkan Status Kasus

Kepolisian Resor Lampung Utara melalui KBO Satreskrim Ipda Djoko Susilo mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu Desi terhadap korban yang diduga telah berselingkuh dengan suaminya.

“Kami masih mendalami kasus ini karena suami pelaku terlibat dalam hubungan dengan korban,” jelas Ipda Djoko.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan melakukan gelar perkara, yang menghasilkan penetapan kedua pelaku sebagai tersangka.

“Perkara ini sudah naik sidik, dan terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Ipda Djoko.

Kasus ini pun menjadi peringatan tentang betapa dalamnya rasa cemburu bisa memicu tindakan kekerasan yang berbahaya, dan pentingnya menangani masalah dengan cara yang lebih bijak dan penuh pengertian. (red)

error: Content is protected !!