Verifikasi Faktual PPDB Langkah Antisipasi Persoalan Hukum

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Lampung masih diwarnai berbagai persoalan.

Koordinator Presidium Komie Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka mengaku menampung banyak keluhan terkait PPDB, khususnya di tingkat SMA atau sederajat.

Gindha mengatakan, ada banyak warga yang komplain dengan sistem PPDB 2020. Padahal, kata dia, PPDB sudah diatur secara aturan hukum dengan berbagai mekanisme, terutama yang memilih jalur zonasi.

“Misalnya komplain terkait domisili, panitia penyelenggara atau Dinas Pendidikan harusnya jangan hanya berpangku tangan dengan cukup menyerahkan hasil kepada teknologi semata. Sebab, ada proses penting yakni harus memenuhi persyaratan zonasi dalam pelaksanaannya,” ujar Gindha.

Terkait PPDB untuk tingkat SMA atau sederajat,  KPKAD mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan menggandeng Aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dalam melakukan verifikasi faktual atas hasil PPDB melalui teknologi dengan sistem Zonasi.

“Langkah ini positif untuk cross check kebenaran dari data yang disampaikan oleh siswa terkait domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili sudah sesuaikah dengan aturan atau tidak penerbitannya. Jika tidak sesuai, maka siswa itu kita dukung untuk digugurkan,” jelas akademisi perguruan tinggi swasta terkenal di Bandar Lampung ini.

Gindha menerangkan, berdasarkan  Pasal 11 huruf (a) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pendaftaran PPDB diantaranya dilaksanakan melalui jalur zonasi, dengan kuota paling sedikit  50 % sebagaimana  tertera di Pasal 11 Ayat (2).

“Karena kuota minimal 50% maka diperlukan upaya sebagai terobosan  yang berdampak menegakkan aturan untuk suatu tujuan tegaknya hukum, yakni dengan verifikasi faktual dan ini langkah maju mengingat klausula PPDB zonasi itu dapat saja menimbulkan interpretasi dan berujung pada pemalsuan domisili karena lemahnya aturan dari Kementerian Pendidikan itu sendiri,” urai praktisi hukum ini.

Aturan  dapat saja disalahgunakan oleh oknum yakni sebagaimana yang tertera di Pasal 14 Ayat (3)  yang menjelaskan bahwa “Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan Pasal 14 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempatlain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

“Aturan yang model seperti ini rentan disalahgunakan, seharusnya ditetapkan menggunakan Klausula Kartu Keluarga saja, karena resmi sebagai data kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Akan tetapi di Permendikbud, Kartu keluarga dapat diganti dengan keterangan domisili oleh RT atau RW yang dilegalisir pejabat berwenang, disinilah letak dugaan dapat saja terjadi mobilisasi domisili siswa dan pemalsuan identitas karena tidak semua RT atau RW itu orang baik,” jelas praktisi hukum ini.

Upaya verifikasi faktual yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung merupakan upaya agar tidak kecolongan. Sebab, dapat saja terjadi  manipulasi data siswa yang disebabkan adanya celah karena lemahnya aturan hukum itu sendiri,  karena domisili peserta didik harus benar-benar sesuai dengan domisilinya agar tidak mengkebiri hak orang lain.

“Langkah ini cukup responsif, mengingat ada celah hukum yang dapat terjadi terkait implementasi Pasal 14 ayat 3 dan Ayat (4) dan hal ini dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam penyempurnaan Permendikbud ke depan terkait PPDB dan dapat jadi contoh nasional dan kabupaten kota lainnya khususnya di Lampung untuk tinglat SMP ke bawah,” pungkas Gindha (red).

Follow me in social media: