Vaksinasi Penyintas C-19: Dulu Setelah 3 Bulan, Sekarang…?

waktu baca 4 menit
Dulu, penyintas tidak boleh menerima vaksin Covid sebelum tiga bulan. Sekarang, 'masa iddah' tiga bulan itu dikoreksi: baru sembuh satu bulan, boleh

GANTANEW.CO – ATURAN dalam penanganan Covid-19 kerap berubah-ubah, termasuk aturan timing vaksinasi bagi penyintas. Dulu, penyintas tidak boleh menerima vaksin Covid sebelum tiga bulan. Sekarang, ‘masa iddah’ tiga bulan itu dikoreksi: baru sembuh satu bulan, boleh.

Koreksi terkait timing vaksinasi bagi penyintas Covid kini bisa dipercepat muncul pada saat kini banyak orang membutuhkan sertifikat vaksin untuk kepentingan berbagai urusan.

Tapi apakah tidak membahayakan?

Menurut praktisi kesehatan dr Andi Khomeini Takdir, SpPD, rentang waktu 3 bulan seperti yang berlaku selama ini agar para penyintas COVID-19 bisa benar-benar sembuh total.

Selain itu, orang yang baru sembuh dari COVID-19 dianggap punya imunitas yang baik hingga bisa bertahan selama 3 bulan.

Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia Profesor Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI juga mengatakan hal yang serupa.

Menurutnya jika vaksin Covid sebelum 3 bulan sudah diberikan, antibodi di dalam tubuh si penyintas masih cukup untuk melindunginya dari infeksi ulang atau reinfeksi.

“Soal rentang tiga bulan itu cuma kesepakatan. ,” kata Prof Iris dalam sebuah webinar di PB IDI, Agustus lalu.

Prof Idris berpendapat orang yang sudah sembuh dari COVID-19 itu antibodinya masih tinggi secara alamiah. Jadi, setelah tiga bulan mulai menurun (antibodinya) baru dia divaksinasi.

Namun beberapa waktu lalu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pasien yang terinfeksi Covid-19 masih harus tetap menunggu selama 3 bulan setelah sembuh untuk bisa divaksin.

Tak hanya itu, para penyintas Covid-19 juga harus menunggu selama 3 bulan meski sudah mendapat vaksin dosis pertama.

Kendati demikian, baru-baru ini beredar kabar bahwa penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu selama 3 bulan untuk mendapatkan vaksinasi.

Lantas, pendapat mana yang benar?

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa penyintas Covid-19 harus segera mendapat vaksin Covid-19 tanpa menunggu 3 bulan.

Dicky mengatakan, vaksin Covid-19 segera didapatkan untuk mencegah reinfeksi Covid-19 atau terinfeksi Covid-19 untuk kedua kalinya tapi dengan varian yang berbeda.

“Vaksin dapat memberikan antibodi yang lebih tinggi dan memberikan proteksi terhadap Covid-19,” ungkap Dicky.

Selain itu, vaksin juga memberi perlindungan pada level tertentu terhadap varian Delta yang saat ini disebut sangat menular di dunia.

“Vaksin tertentu (seperti vaksin Sinovac) juga memberikan perlindungan terhadap delta variant, meski tidak sebagus (vaksin) mRNA. Ini lebih bagus daripada (antibodi) para penyintas,” tambahnya.

Untuk itu, Dicky meyakinkan bahwa tidak ada alasan agar para penyintas Covid-19 mendapat vaksinasi.

“Para penyintas (Covid-19) tidak perlu menunggu 2-3 bulan. Langsung divaksinasi saja, tidak ada masalah,” ungkapnya.

Dicky juga menyampaikan, riset yang ada saat ini membuktikan bahwa penyintas Covid-19 akan tetap aman untuk divaksinasi setelah 2 minggu.

Sebuah studi terhadap vaksin mRNA bahkan memperlihatkan bahwa penyintas yang segera diberi vaksin memiliki peningkatan antibodi hingga 10 kali lipat daripada antibodi yang didapat dari terinfeksi saja.

Dicky memberi contoh ada dua penyintas Covid-19.

Penyintas pertama menunggu vaksin hingga 2-3 bulan, tampak bahwa antibodinya tidak tinggi.

Sementara, penyintas kedua yang segera diberikan vaksin usai sembuh, mengalami peningkatan antibodi sampai 10 kali lipat dibanding penyintas yang belum divaksin.

Terlepas dari itu, berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021, penyintas covid-19 diizinkan divaksin setelah 3 bulan sembuh.

Prof Iris menjelaskan sebenarnya penyintas COVID-19 bisa saja menerima vaksin Covid sebelum 3 bulan, misalnya satu atau dua bulan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya gejala COVID-19 yang mungkin masih dirasakan.

Menurutnya, orang yang akan divaksinasi harus dalam kondisi yang prima. Sistem imunnya harus sehat dan tidak mengalami long Covid, sehingga vaksin bisa diterima dengan baik oleh tubuh.

“Secara imunologi, 1 atau 2 bulan (setelah sembuh) boleh (divaksin COVID-19). Tetapi, orang yang post-Covid itu harus recovery (sembuh) bener,” ujar Prof Iris.

“Long Covid-nya nggak boleh ada, sudah recovery. Biasanya satu bulan kita beri kesempatan dia untuk recovery,” lanjutnya.

Selain itu, jika ingin memberikan vaksin Covid sebelum 3 bulan juga harus memperhatikan stok vaksin di Indonesia yang masih belum mencukupi. Sehingga harus mendahulukan orang-orang yang belum memiliki antibodi, baik dari vaksin maupun infeksi Corona sebelumnya.(dbs)

Follow me in social media: