Utang Pada Pinjol Ilegal Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasannya

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Jakarta – Pinjaman atau utang pada perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak mesti harus dibayar. Hal itu dikatakan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, seperti dikutip dari akun media sosial Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Sabtu, 27 November 2021.

Namun Kemenkominfo mengingatkan akan resiko teror penagihan ke nomor peminjam dan orang-orang terdekat peminjam.

Kemenkominfo menjelaskan, dari sudut pandang hukum perdata, pinjaman pada Pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP). Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabag dan Pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

Sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, pinjaman atau utang pada pinjol jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku seperti, melanggara UU ITE dan perlindungan konsumen. Kemudian, aksi teror penagihan dapat dikenakan pasal 368 KUHP yakni melakukan kekerasan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kemenkominfo menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan aktivitas Pinjol ilegal segera melaporkan ke pihak-pihak berwajib, yakni:

  1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum, melalui https://patrolisiber.id/ atau mengirimkan email ke info@cyber.polri.go.id
  2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran, melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
  3. Kemenkominfo untuk aduan konten, melalui laman aduankonten.id, email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi melalui call center 0811-922-454

Masyarakat yang ingin mengetahui legalitas Pinjol bisa di cek melalui laman: bit.ly/daftarfintechlandingOJK.

Kemenkominfo tidak serta merta melarang masyarakat melakukan pinjaman secara online. Namun Kemenkominfo mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan Pinjol yang legal dan terdaftar di tautan tersebut. (red/net)

Follow me in social media: