Usai Viral di TikTok Sebut Orang Lampung Suka Maling Saat Memarahi ART, Majikan Dilaporkan ke Polda Lampung
Gantanews.co – Video viral yang diunggah melalui akun TikTok @qingmeilianjhi04 memicu kontroversi setelah seorang majikan memarahi asisten rumah tangga (ART) berinisial F dengan ujaran yang diduga menghina masyarakat Lampung. Dalam video berdurasi 49 detik itu, majikan tersebut menyebut, “Itu yang aku ga suka dari orang Lampung, kamu tahu, saya ga pernah mau ngambil orang Lampung karena itu suka maling.”
Hingga kini, belum diketahui waktu dan lokasi kejadian tersebut. Pernyataan itu menuai kontroversi dan dianggap mencederai nama baik masyarakat Lampung. Namun, kini akun yang mengupload video tersebut pun sudah tidak dapat ditemukan tanpa adanya keterangan lebih lanjut, meski video tersebut sudah beredar luas dan memancing keresahan di masyarakat.
Akibat pernyataan tersebut, Andreas (33), warga Pubian, Lampung Tengah, yang merasa tersinggung, melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Ia didampingi oleh sejumlah konten kreator, yaitu Raston Nawawi, Andi Guntara, dan Endri Eka Saputra. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbasis SARA.
Didampingi Tim Hukum
Gindha Ansori Wayka, Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA), turut mendampingi pelapor. Dalam pernyataannya di Mapolda Lampung pada Senin (16/12/2024), Gindha menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/584/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Hari ini kami mendampingi pelapor untuk melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA oleh seorang majikan yang memarahi ART-nya dengan menyebut orang Lampung suka maling,” ujar Gindha.
Menurutnya, penggunaan diksi dalam video tersebut, khususnya pada menit ke-40 hingga detik ke-49, sangat melukai perasaan masyarakat Lampung.
“Perilaku sang majikan sangat tidak pantas dan menyinggung nilai-nilai kehormatan masyarakat Lampung,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45a Ayat (2). Gindha menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga kehormatan masyarakat Lampung dari ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.
Tim hukum GAW yang turut mendampingi kasus ini melibatkan Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Asjasmoro, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, Ana Novita Sari, Mesdetiana, dan Fitri N.A Kusuma. Mereka berkomitmen untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Video tersebut telah menuai kecaman luas di media sosial, khususnya dari warga Lampung yang merasa terhina. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pelaporan ini menjadi pengingat penting akan dampak ujaran kebencian, terutama di era digital yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan masif. (red)