Usai Nonton Kuda Kepang, 2 Pemuda Tunggangi 2 Gadis ABG Secara Paksa, Ditangkap
GANTANEWS.CO, LAMPUNG TENGAH – Dua pemuda pelaku pencabulan terhadap dua anak gadis di bawah umur ditangkap Polsek Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kedua pemuda pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur sudah ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa 1 Desember 2020,” kata Kapolsek Kalirejo, AKP Ridho Rafika, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, Rabu (2/12).
Dikatakan Ridho, peristiwa itu terjadi pada tanggal 23 November 2020 lalu sekira 20.30 WIB. Pelaku pencabulan itu, dua pemuda berinisial DAT (21) dan NR (28). Kejadiannya berawal saat korban –sebut saja namanya Mawar (14) dan Melati (14) pergi ke Kampung Bangunrejo.
Pelaku berinisial DAT yang memang sudah kenal dengan korban menghubungi Mawar dan mengajak bertemu di Kampung Payungrejo. Setelah korban dan pelaku saling bertemu, mereka menggunakan sepeda motor pergi ke Kampung Sendangagung untuk makan.
Usai makan, dengan berpasangan naik sepeda motor, korban Mawar dengan DAT dan Melati dengan NR menuju ke Kampung Payungrejo. Sesampainya di Payungrejo, DAT mengajak korban untuk melihat hiburan kuda kepang di Kampung Bangunrejo dan pegelaran kuda kepang tersebut siang dan malam.
Pelaku DAT kemudian mengajak kedua korban untuk menginap di rumah nenek pelaku NR yang berada Kampung Watuagung, Lampung Tengah. Kedua korban menyanggupi dan menginap di rumah nenek salah satu pelaku tersebut.
Sekira pukul 20.30 WIB, saat kedua korban Mawar dan Melati sedang tidur di kamar, kedua pelaku DAT dan NR masuk ke kamar korban, membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan kedua pelaku. Sehingga dari akibat perbuatan bejat kedua pelaku, korban Mawar dan Melati mengalami sakit pada organ kelaminnya.
Dengan adanya kejadian itu, Mawar dan Melati, akhirnya menceritakan kepada orangtunya bahwa mereka telah disetubuhi pelaku DNT dan NR. “Mendengar cerita anak gadisnya telah disetubuhi, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalirejo,” ungkap Kapolsek Kalirejo, AKP Ridho Rafika.
Akibat dari perbuatanya, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 76 Huruf (d) Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dipidana penjara selama lima belas tahun penjara. (Red)