Usai MoU, Ketua ORI Akses Pelayanan Satu Pintu Pesawaran

waktu baca 3 menit

Gantanews.co, Pesawaran — Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung menyempatkan diri melakukan simulasi sebagai pengguna layanan di Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, Kamis 1 April 2021.

Dalam kesempatan tersebut Mokh Najih mencoba mengakses pelayanan konsultasi terkait Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah tinggal.

“Pelayanan satu pintu Kabupaten Pesawaran sudah didesain semakin rupa dan semua komponen perizinan sudah ada.

Namun masih ada beberapa hal yang kurang, hal tersebut masih dapat diperbaiki karena dari sisi Kantor juga masih baru.” Ujarnya.

Menurut Mokh Najih, Keberadaan pelayanan satu pintu merupakan suatu pusat informasi pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan perizinan.

“Hal yang perlu ditingkatkan yaitu mekanisme ketika masyarakat datang ke PTSP untuk mengurus suatu perizinan harus di gencarkan salahsatunya melalui media sosial, sehingga masyarakat tidak perlu datang dua kali” ujar Mokh Najih usai melihat pelayanan PTSP Pesawaran.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih menghadiri langsung kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pesawaran yang diselenggarakan di Kantor Bupati Pesawaran, Kamis (1/4/2021).

Mokhammad Najih dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah kabupaten Pesawaran yang memliki semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai upaya mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar. Menurutnya, pelayanan publik yang baik merupakan bentuk kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat.

“Dalam memberikan pelayanan, kita (penyelenggara pelayanan) harus menghadirkan negara sampai di depan pintu rakyat/masyarakat, karena itulah mandat kita ketika disumpah sebagai aparatur negara” ungkap Mokh Najih.

Menurutnya, tujuan nasional sebagaimana amanat UUD, dalam pembentukan lembaga/intansi di negara bukan ditujukan untuk diri sendiri melainkan untuk pelayanan publik.

Disisi lain, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tersebut merupakan keberlanjutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang memang sudah dijalin dengan ombudsman sejak Tahun 2018.

“Semangat peningkatan pelayanan publik kami diawali dengan adanya “pecutan” dari Ombudsman kala itu yang menyatatan pesawaran masuk ke dalam zona merah pelayanan publik” ungkap Dendi.

Namun demikian lanjut Dendi, Kabupaten Pesawaran kemudian ditahun berikutnya mendapat zona hijau atas kepatuhan standar pelayanan publik setelah mendapat edukasi dan bimbingan dari Ombudsman sebagai tindaklanjut kerjasama tersebut.

“Tapi hal tersebut tidak menjadikan kami berbangga diri, karena kepatuhan standar pelayanan publik merupakan suatu kewajiban bagi kita sebagai penyelenggara pelayanan publik siapapun Bupatinya, siapapun Kepala dinasnya” Tegas Dendi.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh oleh Forkopimda Kabupten Pesawaran, Instansi Vertikal di lingkungan kabupaten Pesawaran, akademisi serta organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab pesawaran. (Rls)

Follow me in social media: