Upaya Pencegahan Korupsi di Lingkungan Sekolah (SDN 1 Merak Batin)
Oleh: Maharani, Ervilia Dwi Nanda. P, Putri Bulan B. A*)
Pengertian Korupsi:
Menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Pengertian itu secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 dalam 13 pasal.
Terkait itu, pada 25 September 2022, kami melakukan wawancara dengan Bagian Keuangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
Dari wawancara bersama Bendahara SDN 1 Merak Batin Nurhayati S.Pd, kami memperoleh informasi terkait upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh seluruh pengurus sekolah milik pemerintah tersebut.
Pentingnya Keterbukaan
Nurhayati S.Pd menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan sekolah adalah dengan menggencarkan prinsip-prinsip keterbukaan yang bertujuan menumbuhkan kejujuran dan rasa tanggung jawab setiap individu.
Kejujuran bukan saja terkait keuangan, tetapi juga disiplin dengan waktu kerja penugasan yang sudah ditentukan.
Semua guru dituntut sadar dan bertanggung jawab dengan jam kerja sehingga terhindar dari korupsi waktu.
Semua guru diwajibkan selalu datang mengajar dan tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kelas tanpa alasan yang jelas.
Sebagai contoh, siswa kelas 1-2 masuk pukul 07.00 – 10.00 WIB, maka semua guru yang mengajar pada kelas itu wajin datang dan mengajar sesuai ketentuan waktu yang telah ditentukan itu.
Mata Pelajaran Anti Korupsi
SDN 1 Merak Batin mendukung upaya pencegahan tindak korupsi yang mulai diterapkan di beberapa sekolah dengan memasukkan mata pelajaran anti korupsi di sekolah-sekolah.
Nurhayati S.Pd berpendapat penerapan mata pelajaran anti korupsi di sekolah adalah upaya pencegahan dini yang diharapkan dapat menanamkan kesadaran bahwa perbuatan/tindakan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan ditentang semua agama.
*) Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bandar Lampung)
Follow me in social media: