Unjuk Rasa di Kejari Lamtim: Soal BLT DD Labuhan Ratu III, GMBI Serahkan Bukti Tambahan

waktu baca 2 menit
Dalam orasinya, Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur Burhan menyampaikan, dugaan penyalahgunaan dana desa (BLT DD) desa Labuhan Ratu III kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur yang telah kami laporkan pada tahun 2020 lalu sampai saat ini belum ada kejelasan.

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Timur (Lamtim) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (27/09/2021).

Dalam orasinya, Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Timur Burhan menyampaikan, dugaan penyalahgunaan dana desa (BLT DD) desa Labuhan Ratu III kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur yang telah kami laporkan pada tahun 2020 lalu sampai saat ini belum ada kejelasan.

Pada hal sesuai dengan peraturan yang berlaku, penerima BLT Dana Desa tahap I akan menerima Rp 600.000 per/bulan per KPM selama tiga bulan yang terhitung April, Mei, Juni 2020.

Berdasarkan temuan kami di Desa Labuhan Ratu III hanya ada sebanyak 36 KPM dari BLT DD, dari jumlah tersebut di atas kami menemukan empat orang/KPM yang hanya menerima dana sebesar Rp 600.000 untuk tahap 2 dan 3.

Sementara Kejari Lampung Timur menyebutkan terdapat 77 penerima BLT DD. Namun berdasarkan temuan kami di lapangan terdapat ketidak sesuaian dengan yang disampaikan Kejari.

Maka untuk melengkapi bukti laporan yang telah kami sampaikan, hari ini kami bawa bukti tambahan serta dua KPM yang hanya menerima Rp.290.000 pada April dan Mei.

Kemudian berdasarkan peraturan bupati Lampung Timur, bahwa dana desa tahun 2020 di prioritas kan untuk penanganan covid 19, namun fakta yang terjadi dana desa tahun 2020 justru di prioritaskan untuk pembangunan dan yang paling parahnya lagi, kami temukan di laman situs resmi KPK (JAGA.ID) terdapat penggelembungan dana BLT DD, serta tidak tersalurkanya dana desa di Desa Labuhan Ratu III yang mencapai kurang lebih 37% dari anggaran.

Maka di sini jelas kepala desa Labuhan Ratu IIl bersama dengan pemantauan/monitoring evaluasi dana desa, BPD, CAMAT, dan Inspektorat telah melakukan persekongkolan untuk melakukan dan menutupi korupsi dana desa tahun 2020, ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Lamtim M A Qadri menyampaikan, bahwa terkait adanya bukti-bukti tambahan yang dibawa LSM GMBI terkait laporan yang telah disampaikan maka tentu merupakan suatu langkah yang baik untuk pihak Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum. Maka dalam hal ini kami berharap untuk dapat disampaikan ke Kejaksaan. Bukti tambahan yang akan disampaikan tentu akan kita terima dan nanti kita lihat apakah dapat menjadi bukti tambahan bagi kami untuk melakukan penegakan hukum, Ungkapnya.

(Ahmad Baherman)

Follow me in social media: