Unggah Video Seks Teman Sendiri di Facebook, Mahasiswi Lampung Divonis 8 Bulan Penjara
GANTANEWS.CO, Lampung – Seorang mahasiswi di Lampung, AZ (18) divonis hukum selama 8 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah setelah menyebarkan video mesum temannya dengan seseorang lelaki di akun Facebook.
Kasus bermula saat Anggi membuat akun Facebook pada 13 Januari 2020. Setelah itu, ia mengupload video hubungan suami istri temannya selama 30 detik dengan seseorang lelaki.
Tidak berapa lama, video itu dihapus Facebook karena bermuatan konten asusila. Namun, video itu sudah sempat dilihat oleh teman-teman korban.
Hal serupa juga dilakukan Anggi dengan membuat akun di Instagram. Anggi kemudian mengupload screenshoot hubungan suami istri temannya di akun itu. Teman-teman korban pun geger dan ramai menggunjingkan korban.
Video dan foto asisula itu membuat malu korban sehingga melapor ke aparat kepolisian. Akhirnya, Anggi duduk di kursi pesakitan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan, dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ujar majelis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dikutip portal berita detikcom, Minggu (21/6/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Dina Pelita Asmara. Sedangkan anggota majelis yaitu Jhony Butar Butar dan Ismail Hidayat. Majelis menyatakan AZ bersalah melanggar UU ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa sangat terhina, malu dan nama baik korban,” ujar Dina Pelita Asmara.(dtc)
Follow me in social media: