Gantanews.co – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (29/11). Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya sebesar 6%.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
“Kenaikan upah minimum ini adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” jelasnya.
Penyesuaian Regulasi dan Peran Daerah
Prabowo juga menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah (DPD) akan menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Detail teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Pengumuman ini dilakukan usai rapat terbatas di Istana Negara yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Perubahan Formula Akibat Putusan MK
Penetapan UMP 2025 seharusnya diumumkan paling lambat 21 November sesuai Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, keterlambatan terjadi akibat perubahan formula kenaikan upah minimum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam putusannya, MK mendefinisikan ulang komponen “indeks tertentu” sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Kenaikan UMP 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan pekerja sekaligus memperkuat hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja. (red)