Uang Yang Tidak Sesuai Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bos Konter HP di Tanggamus

waktu baca 1 menit
Kepolisian Resort Tanggamus saat konferensi pers kasus pembunuhan Dede Saputra (32), bos konter handphone di Kecamatan Gisting, Kamis, 15 Juli 2021.

GANTANEWS.CO, TANGGAMUS — Kepolisian Resort Tanggamus melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan Dede Saputra (32), bos konter handphone di Kecamatan Gisting, Tanggamus yang sempat viral di medsos dan media online, Kamis (15/7/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim, AKP Ramon Zamora S.H menjelaskan motif pembunuhan tersebut sakit hati Lantaran tiap berhubungan intim uang yang diberikan tidak sesuai dengan janji.

“Pelaku kecewa dengan korban lantaran setiap berhubungan intim uang yang diberikan tidak sesuai janji  DS (32), kata Kasat.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami beberapa luka tusuk dan luka memar di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu berupa batu dan baju korban yang dibuang di sungai pekon sumanda.

Kedua tersangka SA (33) dan BM alias alan (21) akan dijerat pasal berlapis atas perbutannya.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkas Kasat.

Laporan : Indra Gunawan

Follow me in social media: