Gantanews.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp301 miliar dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Darmex Plantation. Perusahaan ini berada di bawah PT Duta Palma Group, yang telah diselidiki karena dugaan tindak pidana korupsi di sektor usaha perkebunan kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa penyitaan ini terkait aktivitas korupsi dan pengelolaan hasil sawit yang dilakukan secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Hasil dari kegiatan melawan hukum ini dialihkan oleh PT Darmex Plantation (DP) dan kemudian disamarkan ke rekening Yayasan Darmex dengan jumlah Rp301.986.366.605,47,” ujar Qohar.
Kasus Korupsi dan Pengembangan Lebih Lanjut
Dalam kasus ini, Surya Darmadi telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Selain itu, tujuh entitas korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PT Darmex Plantation. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada tersangka baru. “Jika ada alat bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk memproses pihak lain,” tambah Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP meliputi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 255 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Penyitaan Total Mencapai Rp1,1 Triliun
Sebelum ini, Kejagung telah menyita uang sebesar Rp450 miliar dan Rp372 miliar dari kasus yang sama. Dengan penyitaan terbaru ini, total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp1,1 triliun. Penyelidikan terus berjalan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan mengungkap jaringan di balik kasus ini. (red)