Tok, MUI Memutuskan Aset Kripto Haram Sebagai Mata Uang

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Kripto

Gantanews.co, Jakarta – Dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jika aset kripto haram jika digunakan sebagai mata uang. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh, Kamis (11/11).

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII Se-Indonesia. Asrorun menjelaskan, hukum kripto dibuat dalam tiga diktum keputusan Ijtima Ulama.

Diktum pertama menyebutkan jika kripto haram digunakan sebagai mata uang karena dinilai memiliki gharar, dharar dan bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku mengenai alat bayar di Indonesia.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 ketika dimaknai sebagai mata uang,” kata Asrorun.

Dalam diktum selanjutnya, fatwa MUI menjelaskan jika aset kripto sebagai komoditas atau aset digital dinilai tidak sah untuk diperjualbelikan karena selain mengandung gharar, dharar, juga mengandung qimar. Dijelaskan oleh Asrorun, dalam diktum kedua, aset kripto tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.

Dalam syarat sil’ah secara syar’i, aset atau komoditas harus memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah pasti, bisa dijadikan hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli. Hal itu menurut Asrorun, tidak ditemukan dalam kripto.

Selanjutnya, dalam diktum ketiga, MUI membolehkan menggunakan aset kripto sebagai komoditi atau aset jika memiliki landasan jelas atau underlying asset.

“Yang ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang berbasis kepada underlying dan manfaat yang jelas, hukumnya masih diperbolehkan,” pungkas Asrorun. (red)

Follow me in social media: