TNI Bentuk Satgas untuk Berantas Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah membentuk satuan tugas (satgas) yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan sejumlah kejahatan besar yang mengancam stabilitas negara. Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan TNI.

Satgas yang diberi nama Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Dalam upaya pengawasan dan penindakan, satgas ini juga melibatkan sejumlah pejabat penting di TNI, termasuk Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq.

Struktur Satgas dan Pembagian Tugas

Satgas ini terdiri dari empat sub-satgas yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang tertentu:

  1. Sub Satgas Judi Online – Dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto.
  2. Sub Satgas Narkoba – Dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
  3. Sub Satgas Penyelundupan – Dipimpin oleh Direktur C BAIS TNI, Brigjen TNI Mirza Patria Jaya.
  4. Sub Satgas Korupsi – Dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI, Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

Masing-masing sub-satgas ini akan memanfaatkan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh TNI, termasuk personel dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta teknologi dan peralatan yang ada. Tujuannya adalah untuk menindak tegas prajurit, oknum prajurit, serta PNS TNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Fokus dan Kerja Sama dengan Instansi Lain

Meskipun satgas ini beroperasi di dalam tubuh TNI, kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya tetap menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), yang juga telah membentuk Desk Penanganan Judi Online, turut bekerja sama dengan TNI dalam menangani masalah ini.

Wakil Inspektur Jenderal TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, menegaskan bahwa masa kerja satgas ini tidak terbatas waktu. Satgas akan terus berjalan selama masih ada kasus yang perlu ditangani, namun apabila terjadi penurunan kasus, satgas akan dievaluasi.

“Kami akan memaksimalkan segala usaha, dan selama mungkin, untuk memastikan keberhasilan tugas ini,” ujarnya pada Rabu (13/11).

Tindak Lanjut dari Instruksi Presiden

Pembentukan satgas ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional yang berlangsung pada 7 November 2024. Dalam rapat tersebut, Presiden mengungkapkan potensi kerugian negara akibat judi online yang diperkirakan mencapai Rp981 triliun atau setara 65 miliar dolar AS. Selain itu, kerugian dari penambangan ilegal dan kebocoran APBN juga turut menjadi perhatian.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. (red)

Follow me in social media:
adv adv