Tinggal Satu Rumah, Tersangka Ini Cabuli Anak Saat Rumah Sepi

waktu baca 1 menit
ilustrasi

GANTANEWS.CO, Way Kanan – Anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan resmi menahan pelaku terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial KT (48), warga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (22/06/2022) pukul 17:00 WIB di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, kasus pencabulan terjadi pada Senin (20/06/22) siang.

Korbannya ada hubungan keluarga dan tinggal satu rumah dengan tersangka.

“Situasi rumah pada saat sepi. Korban sedang tidur di dalam kamarnya, lalu didatangi tersangka dan terjadilah perbuatan itu,” kata kapolres, Minggu (26/06/22).

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan, lalu menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

NA, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Perlu diketahui, ancaman pidana terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur sangat berat. Maksimal bisa ditahan 15 tahun penjara. (rahmat)

Follow me in social media: