Gantanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada malam hari, Senin (16/12), terkait penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan lembaga tersebut. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk melengkapi proses penyidikan terhadap kasus yang tengah mereka tangani.
Tessa, juru bicara KPK, mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan di kantor BI, meskipun tidak merinci lebih lanjut tentang detil proses yang dilakukan.
“Betul, ada giat penggeledahan semalam oleh penyidik di Kantor BI,” ungkapnya pada Selasa (17/12).
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, juga menyatakan bahwa dirinya masih menunggu laporan lebih lanjut dari tim penyidik mengenai perkembangan kasus ini.
“Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan. Nanti kan ada konferensi pers itu, coba tanyakan langsung,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023. Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka atau merinci konstruk kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani perkara tindak pidana korupsi terkait dana CSR tersebut. “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ungkap Asep di Bogor pada Jumat (13/9/2024).
Bank Indonesia Kooperatif dalam Proses Hukum
Menyikapi penggeledahan tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan respons resmi melalui Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12), Ramdan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mendukung penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh BI.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” jelas Ramdan.
Ramdan menegaskan, BI sangat menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan akan terus mendukung serta bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tambah Ramdan.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penggunaan dana CSR oleh lembaga-lembaga besar di Indonesia, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dalam penggunaan dana publik. (red)